tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka terkait kasus korupsi yang terjadi di Papua pada sore hari ini. Ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang telah ditangani lembaga antirasuah itu sebelumnya.
"Sore ini akan kami sampaikan salah satu perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di salah satu daerah tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (7/2/2019).
Kendati begitu Febri enggan menjelaskan pengumuman tersangka sore ini merupakan pengembangan dari kasus apa. Sejauh ini KPK setidaknya sudah menangani sembilan kasus korupsi di Bumi Cendrawasih tersebut.
Salah satunya ialah dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kemiri-Depapre. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Mikael Kambuaya jadi tersangka dalam perkara ini. Mikael diduga menyelewengkan anggaran proyek sebesar Rp89,5 miliar untuk kepentingannya sendiri. Diduga negara dirugikan Rp42 miliar akibat hal ini.
Febri mengatakan, pengungkapan korupsi di Papua ini merupakan bentuk dukungan untuk pembangunan di Papua.
"Ini untuk mendukung proses pembangunan di Papua karena uang rakyat semestinya dinikmati oleh rakyat Papua. Tapi ketika korupsi terjadi maka akan ada pihak-pihak tertentu baik pejabat atau swasta yang mengambil uang yang seharusnya menjadi hak rakyat," katanya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari