Menuju konten utama

KPK Akan Kaji 84 Laporan Gratifikasi Lebaran

KPK menerima 84 laporan gratifikasi Lebaran dengan nilai total lebih dari Rp600 juta. Dari sisi nilai gratifikasi, laporan gratifikasi dari Kementerian ESDM dan DPR yang paling tinggi.

KPK Akan Kaji 84 Laporan Gratifikasi Lebaran
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 84 laporan gratifikasi terkait Idul Fitri 1437 Hijriah dengan nilai total lebih dari Rp600 juta. Komisi antirasuah akan mengkaji laporan tersebut sehingga dapat segera ditetapkan status kepemilikannya.

Laporan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, anggota DPR dan DPRD, beberapa BUMN dan BUMD, pemerintah provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, pemerintah daerah di beberapa kota di Jawa Barat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari sisi nilai gratifikasi, laporan gratifikasi dari Kementerian ESDM dan DPR yang paling tinggi," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Menurut Giri, salah satu penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi adalah Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo yang melaporkan tiga parsel lebaran berupa barang pecah belah ke KPK pada Senin (18/7/2016).

Menurut Giri, gratifikasi Lebaran yang dilaporkan ke KPK didominasi uang tunai dengan persentase mencapai 85 persen. KPK akan mempelajari laporan tersebut sehingga dapat segera ditetapkan status kepemilikannya.

"Apabila menjadi milik negara, maka barang akan dilelang secara terbuka. Kalau dalam bentuk uang langsung ditransfer ke kas negara. Jadwal (lelang) akan diumumkan Kementerian Keuangan," jelas Giri.

KPK sebelum hari Lebaran sudah mengeluarkan imbauan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi, termasuk parsel menjelang hari raya Idul Fitri. Pegawai negeri terdiri atas pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga. Pegawai BUMN/BUMD di semua level.

Dalam tiga tahun terakhir, KPK sudah menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 5.187 laporan.

Pada penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa gratifikasi adalah pemberian bila terkait dengan jabatan, berkaitan dengan tugas dan kewajiban dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja. Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Pelanggar pasal tersebut dapat dipenjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz