Menuju konten utama

KPK akan Analisis Hasil Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi

Meski KPK memiliki waktu selama 30 hari, namun proses analisis bisa diselesaikan dalam waktu 3 hingga 4 hari.

KPK akan Analisis Hasil Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat jumpa pers terkait klarifikasi anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep soal penggunaan jet pribadi yang diduga hasil gratifikasi, di gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (17/9/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan KPK akan menganalisis klarifikasi dari anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi.

"Dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi selama 30 hari ke depan," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

Selain itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, juga mengatakan meski KPK memiliki waktu selama 30 hari, namun proses analisis bisa diselesaikan dalam waktu 3 hingga 4 hari.

"Kita akan analisis, paling lama 30 hari, tapi gue rasa 3-4 hari selesai lah," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (17/9/2024).

Pahala juga menyampaikan apresiasi kepada Kaesang atas inisiatifnya untuk mendatangi langsung KPK dan melakukan klarifikasi.

"Kami dari KPK pasti mengapresiasi, warga negara datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia PN (penyelenggara negara) atau enggak itu cerita yang lain, tapi dia datang, minta arahan," tuturnya.

Nantinya, kata Pahala, KPK akan menentukan apakah jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, merupakan milik pribadi atau milik negara.

"Dan kalau di KPK kan disebut ya, di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi, dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang melapor," ujarnya.

Pahala mengatakan, apabila jet pribadi atau uang yang digunakan untuk menyewa jet pribadi tersebut adalah milik negara, maka akan dikonversikan dalam bentuk uang, dan Kaesang diwajibkan mengembalikan uang tersebut pada negara.

"Ini kalau ditetapkan milik negara nih, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetorkan uangnya [ke negara],” tuturnya.

Menurut Pahala, bukan hanya Kaesang dan Erina, dalam pelesiran ke Amerika Serikat juga diikuti oleh kakak Erina dan Staf Kaesang, dengan total harga perjalanan Rp360 juta.

"Jadi kan Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat, ya kira-kira [masing-masing] 90 juta, kalau empat kira-kira 360 lah, kalau ditetapkan milik negara," ucapnya.

Namun, imbuh Pahala, apabila penggunaan jet pribadi tersebut ditetapkan bukan menggunakan fasilitas negara maka kasus dugaan gratifikasi ini akan berakhir.

Atas klasirifikasi Kaesang, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga menyampaikan apresiasinya kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

"Ya, apapun saya menyampaikan apresiasi atas kedatangan Kaesang mendatangi KPK dan ini akan memudahkan semuanya, termasuk memudahkan KPK mendalami dugaan gratifikasi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

Boyamin mengatakan, hal yang dilakukan oleh Kaesang bisa menjadi contoh bagi para keluarga pejabat negara lainnya yang merasa mendapatkan fasilitas.

"Kaesang yang bersedia datang dan ini bisa menjadi teladan, jadi contoh ke depannya bagi pejabat maupun keluarga pejabat, yang menerima fasilitas apapun itu melaporkan kepada KPK," ujar Boyamin.

Kaesang didampingi juru bicara dan pengacaranya, datang ke Gedung Dewas KPK, untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi, hari ini.

Kaesang mengatakan, jet pribadi tersebut merupakan milik temannya yang kebetulan akan pergi ke Amerika Serikat dan memberikan tebengan.

Selain itu, Juru Bicara Kaesang, Francine Widjojo, mengatakan Kaesang telah mengisi formulir gratifikasi dan masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPK.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi