tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pemeriksaan saksi itu untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), M Hatta, dan Kasdi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan dari delapan saksi, salah satunya adalah nama yang sudah dipanggil pada sidang sebelumnya, namun berhalangan hadir karena tugas.
"Ali Jamil Harahap (Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan)," ungkap Ali dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Ali menyebutkan, saksi lainnya adalah Andi Nur Alam selaku Dirjen Perkebunan Kementan, Muhammad Saleh Muktar selaku Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi selaku Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Nasrullah selaku Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan.
Kemudian, Arif Budiman selaku Kabag Umum Setdijen PKH, Makmun selaku Sekretaris Dirjen PKH, dan M Jamil Bahruddin selaku Kabag umum Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Diketahui, perwakilan JPU Mayer Simanjuntak menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi, seperti keluarga dari SYL. Hal itu dilakukan guna menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Itu nanti di akhir, karena kalau dihadirkan sekarang nanti belum selesai semua harus ada yang dikonfirmasi lagi, jadi tidak tuntas," ujar Mayer.
Tidak hanya keluarga SYL, Mayer mengaku jika timeline yang dibuat masih mendapatkan waktu cukup, pihaknya akan menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem Sahroni sebagai saksi. Pemanggilan Sahroni guna mengkonfirmasi pengembalian uang yang mengalir ke partai tersebut.
"Kan sudah dikembalikan, nanti akan dikonfirmasi bukti pengembaliannya. Itu juga kan berarti tidak disangkal mengenai aliran itu," ucap Mayer.
Dia sendiri memaparkan bahwa dalam sidang penghadiran saksi ini tengah dituntaskan pihak-pihak dari Kementan. Secara keseluruhan, jika waktunya cukup, kata Mayer, sekitar 60 saksi dihadirkan dalam sidang SYL dan dua terdakwa lainnya.
Sementara itu, pengembangan perkara dari sidang dipastikan dilakukan oleh penyidik. Sebab, sejumlah fakta baru mengenai penggunaan uang Kementan untuk keperluan yang tidak seharusnya banyak terungkap di persidangan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang