tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membebastugaskan delapan pegawai yang diduga menjadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap korban berinisial MS.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan mereka bakal dipecat apabila terbukti melakukan kejahatan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021) malam.
KPI akan meminta keterangan sejumlah mantai pegawai terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut. Hal itu dilakukan lantaran peristiwa yang dialami korban MS terjadi pada periode 2012-2015. Dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.
"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," kata dia.
Nuning memastikan KPI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian di lembaganya. Evaluasi mulai dari sistem rekrutmen, monitoring atau pengawasan, dan lainnya.
KPI juga akan menyiapkan ruang konseling dan pengaduan sebagai bentuk jaminan kenyamanan kepada para pegawai. Hal itu bertujuan agar kasus serupa tidak terulang di KPI.
"Untuk itu kami berharap atas munculnya kasus ini bisa menjadi pemicu bagi para korban di luar sana agar berani berbicara," kata dia.
Nuning menambahkan, pada Senin (6/9/2021) korban MS dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat dan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri.
Pemeriksaan kondisi psikologis dilakukan karena korban mengalami stres dan trauma berat atas kejadian yang menimpanya.
Pada hari yang sama, polisi juga direncanakan bakal memeriksa lima terduga pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.
KPI menyiapkan pendampingan hukum untuk korban MS. Nuning mengatakan pendampingan tersebut bertujuan agar korban mendapatkan pelayanan terbaik. Selain itu, KPI mendukung penuh proses pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Di internal juga kami melakukan investigasi mengenai kasus ini. Saat ini proses investigasi sudah berjalan, minggu ini diharapkan seluruh informasi sudah terkumpul," kata dia.
Kasus ini terungkap saat seorang pria yang mengaku pegawai KPI Pusat mengalami perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya selama periode 2011-2020.
Pengakuan korban itu muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta. Korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya tersebut.
Editor: Gilang Ramadhan