tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar oknum guru pelaku percakapan porno lewat media percakapan daring, di salah satu SMP di Kelapa Gading, Jakarta Utara. KPAI sangat menyayangkan perilaku guru yang tidak dapat memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya itu.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPAI, Susanto merespons penangkapan seorang guru SMP swasta, di Kelapa Gading, Jakarta Utara berinisial TS alias AJU (25) oleh petugas Polda Metro Jaya lantaran menyebarkan foto berkonten pornografi melalui aplikasi pesan kepada sejumlah murid.
“KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal yang sama,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Sabtu (12/8/2017).
Susanto mengatakan, dalam kasus di suatu SMP di Kelapa Gading itu guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak justru melakukan tak senonoh. Kejadian tersebut, kata Santo, menciderai dunia pendidikan dan mendegradasi profesi guru. Apapun alasan dan motifnya tidak dibenarkan.
KPAI, lanjut dia, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menangkap oknum guru yang diduga pelaku chat porno. Pelaku percakapan porno itu sendiri diciduk polisi di tempatnya bekerja karena menyebarkan konten pornografi saat chat dengan beberapa anak didiknya.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang guru SMP swasta di Kelapa Gading berinisial TS alias AJU (25) lantaran menyebarkan foto berkonten pornografi melalui aplikasi perpesanan kepada sejumlah murid.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan awalnya petugas menerima informasi mengenai tindakan tak terpuji guru di Kelapa Gading itu.
Selanjutnya, tim penyidik pimpinan Komisaris Polisi Ary Cahya Nugraha menyelidiki informasi tersebut dengan menangkap TS di kediamannya Rumah Toko Cempaka Mas Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Kamis (10/8/2017).
Hendy menuturkan, TS tercatat sebagai wali kelas IX yang mengajar pelajaran Bahasa Inggris di SMP swasta tersebut. Tersangka TS mencari foto berkonten pornografi melalui situs "Google" dengan kata kunci yang tidak senonoh.
Setelah mendapatkan gambar pornografi disimpan pada telepon selular kemudian dikirim kepada sejumlah siswi melalui aplikasi percakapan "Line".
Dari tersangka, petugas menyita satu unit laptop dan satu unit iPhone yang digunakan untuk mencari, serta menyebarkan foto pornografi. Tersangka dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Kemudian Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz