Menuju konten utama

KPA Ajukan 224 Lokasi Prioritas Reforma Agraria ke Ombudsman

Dewi Kartika menyebutkan, terdapat 93 lokasi yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta dengan total luas wilayah 123,064 ha dan 131 lokasi dari HGU yang dimiliki BUMN dengan total luas wilayah 288,431 ha.

KPA Ajukan 224 Lokasi Prioritas Reforma Agraria ke Ombudsman
Warga menunjukkan sertifikat tanahnya usai diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyerahkan 224 lokasi prioritas kepada Ombudsman RI.

Lokasi-lokasi tersebut saat ini menunggu untuk segera dilaksanakannya reforma agraria dan penyelesaian konfliknya.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika menyebutkan, terdapat 93 lokasi yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta dengan total luas wilayah 123,064 ha dan 131 lokasi dari HGU yang dimiliki BUMN dengan total luas wilayah 288,431 ha.

"Ini sudah masuk ke pemerintah tapi tidak kunjung diselesaikan," ujarnya di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Hal tersebut menurutnya buntut dari kealpaan pemerintah dalam menangani reforma agraria dan mengedepankan pembagian sertifikat tanah.

"Dalam implementasi [reforma agraria], capaiannya terkait target sembilan juta ha. Sayangnya progres dari reforma agraria masih sebatas di percepatan pembagian sertifikat tanah," ujarnya.

Pembagian sertifikat tanah bukan berarti tak baik. Justru hal tersebut menurut Dewi sangat positif dan penting untuk memberikan kepastian hukum pada warga yang sudah memiliki tanah.

"Tetapi menjadi masalah dan perlu diluruskan karena ini diklaim sebagai bagian dari implementasi reforma agraria. Sementara jika ini memang bagian reforma agraria, maka ada lokasi prioritas yang harusnya dipercepat," ujarnya.

Dalam konteks reforma agraria, pihak yang harusnya diprioritaskan juga bukan masyarakat umum. Melainkan para petani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat yang mengalami konflik berkepanjangan.

"Retribusi tanah ini berasal dari HGU/konsesi perkebunan yang habis masa berlakunya dan harus dikembalikan ke negara dan dibagiaka pada rakyat," tandasnya.

Baca juga artikel terkait REFORMA AGRARIA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari