Menuju konten utama

KPA: Bagi-Bagi Tanah Karyawan PTPN Tak Selesaikan Konflik Agraria

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, langkah pemerintah yang ingin membagi lahan kepada karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) bisa memicu konflik agraria.

KPA: Bagi-Bagi Tanah Karyawan PTPN Tak Selesaikan Konflik Agraria
Buruh pemetik teh mengumpulkan hasil panen di kawasan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, Kebun Danau Kembar, Solok, Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Benni Wijaya menilai, langkah pemerintah yang ingin membagi lahan kepada karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) bisa memicu konflik horizontal.

Pasalnya, kata Benni, tanah yang dikelola PTPN umumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan memiliki jangka waktu habis masa pakainya.

"Bagi-bagi tanah untuk karyawan PTPN tentu tidak bisa menyelesaikan konflik agraria," kata Benni saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (22/2/2019).

Ia khawatir bila ternyata tanah yang dibagikan berstatus HGU, maka akan menimbulkan masalah bagi karyawan yang menerimanya.

Menurutnya, banyak tanah-tanah masyarakat yang diserobot oleh PTPN belum dikembalikan lagi ke mereka

"Ini bisa jadi konflik lagi ya. Karyawan PTPN berasal dari berbagai macam wilayah. Sementara kenyataannya tanah yang diserobot oleh HGU ini sudah lama digarap masyarakat," ujarnya.

Menurut Benni, prioritas pemerintah sebaiknya menyelesaikan terlebih dahulu daftar konflik agraria yang melingkupi lahan garapan PTPN. Dalam hal ini, masyarakat yang sempat menggarap lahan yang dijadikan HGU sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu.

"Tapi konflik agrarianya gak pernah diselesaikan," ucap Benni.

Kalau pun akan diberikan, Benni menilai sasarannya lebih baik kepada masyarakat yang sempat kehilangan tanahnya. Prioritas kedua pun masih harus mengutamakan masyarakat yang benar-benar mengusahakan lahan itu ketimbang memberikannya pada karyawan PTPN yang adalah BUMN.

"Dalam konteks HGU itu, harusnya negara memberikannya kepada yang lebih berhak. Misal kepada masyarakat dan petani di sana yang menggarap lahan tapi belum diakui haknya," tukas Benni

Wacana pembagian tanah itu menyusul adanya perintah Jokowi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengkaji pemberian lahan kepada karyawan PTPN I sampai XIV.

Tepatnya bagi mereka yang telah bekerja selama 10 tahun ke atas dengan masing-masing orangnya memperoleh 1.000 meter persegi.

Wacana itu disampaikan saat presiden menerima Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN). Pada pertemuan di Istana Negara Kamis (21/2/2019) lalu, para karyawan PTPN memandang pemerintah memang perlu memperhatikan nasib karyawan.

Baca juga artikel terkait BAGI-BAGI TANAH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno