Menuju konten utama

Jokowi Dinilai Tak Punya Kekuatan Realisasikan Reforma Agraria

Meski sudah banyak aturan, Jokowi dianggap tak memiliki kekuatan politik yang kuat untuk merealisasikan janjinya soal reforma agraria.

Jokowi Dinilai Tak Punya Kekuatan Realisasikan Reforma Agraria
Presiden Joko Widodo menunjukkan dokumen sertifikat tanah saat berbicara pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat, di Semarang, Senin (9/10/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id -

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan Jokowi sebenarnya sudah memiliki banyak aturan untuk merealisasikan janjinya tentang reforma agraria.

Namun Dewi menilai Jokowi dianggap tak memiliki kekuatan politik yang kuat untuk merealisasikan janjinya itu.

"Jadi bukan soal kekurangan tapi soal kurang kuatnya political will dari rezim yang berkuasa," ucap Dewi.

Dewi menambahkan Jokowi bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sehingga mempercepat proses pengembalian lahan negara ketimbang hanya menunggu.

Namun, menurutnya Jokowi sebetulnya sudah memiliki banyak aturan yang bisa mendesak para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) mengembalikan lahannya.

"Perppu untuk pengembalian tanah rakyat kepada negara dan jadi objek Reformasi Agraria bisa saja [dikeluarkan] tetapi kita tidak kekurangan aturan," ucap Dewi.

Aturan-aturan yang sudah ada, menurut Dewi diantaramya Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Dalam aturan itu kata Dewi telah diatur larangan terjadinya monopoli terhadap penguasaan dan kepemilikan tanah.

"Bahkan eksplisit sekali UU Pokok Agraria mengatakan bahwa kepemilkan tanah yang melampaui batas dan rugikan kepentingan umum itu tdak diperkenankan," jelas Dewi.

Selain itu, ada pula Ketetapan MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR IX/MPR Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Terakhir, Jokowi, kata Dewi sebenarnya juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

Aturan terakhir ini, menurut Dewi sudah menetapkan tanah-tanah reforma agraria itu berasal dari HGU bermasalah, dari tanah yang terlantar, dan dari kawasan-kawasan hutan yang selama ini menyebabkan ketimpangan dan konflik.

Dewi juga mengatakan Presiden Joko Widodo seharusnya tak hanya menyerukan kepada para konsesi (pemberian hak izin tanah oleh pemerintah) besar untuk mengembalikan lahan negara.

Menurutnya Jokowi sebaiknya langsung memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuka dokumen apa saja yang sudah terealisasi dari Reforma Agraria.

"Jadi tidak cuma saling perang lawan politik lalu itu dimanfaatkan, karena kalau kita mau objektif empat tahun jni seharusnya Jokowi punya prestasi redistribusikan tanah yang dijanjikan itu," jelas Dewi saat dihubungi reporter Tirto, Senin (25/2/2019).

Sebelumnya, dalam pidatonya di acara 'Konvensi Rakyat: Optimis Indonesia Maju' di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019), Jokowi menyinggung soal konsesi lahan.

"Jika kalau ada penerima konsesi besar yang mau mengembalikan ke negara," ujar Jokowi di depan ribuan relawannya yang memadati acara 'Konvensi Rakyat: Optimis Indonesia Maju' di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019).

Pernyataan itu disambut teriakan relawan,"Balikin."

Setelah gema suara relawan memudar, Jokowi lanjutkan bicaranya.

"Saya ulang sekali lagi. Jadi kalau ada yang ingin membalikan konsesi besarnya ke negara, saya tunggu," kata dia.

Massa kembali berteriak, "Ditunggu."

"Saya tunggu. Saya tunggu sekarang," lanjut Jokowi memicu gemuruh suara relawan.

Baca juga artikel terkait REFORMA AGRARIA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari