Menuju konten utama

KP2MI Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Hak Pekerja Migran

Kementerian P2MI juga mengimbau masyarakat lebih hati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran.

KP2MI Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Hak Pekerja Migran
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, saat mengumumkan pencabutan resmi izin operasional PT Tulus Widodo Putra pada konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI/BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho

tirto.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra. Pencabutan ini menjadi sanksi maksimal atas pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan, termasuk tidak dipenuhinya hak-hak pekerja migran dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi panjang.

“Kementerian P2MI telah resmi mencabut SIP3MI atas nama PT Tulus Widodo Putra. Karena tidak memenuhi persyaratan dan aturan yang ada, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pencabutan,” ujar Rinardi dalam konferensi pers di Kantor KP2MI/BP2MI, Pancoran, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Pencabutan izin ini merujuk pada Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026. Menurut Rinardi, perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berulang, termasuk gagal menyelesaikan permasalahan 39 calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia dengan total tuntutan kerugian mencapai Rp1.051.370.000.

Rinardi menjelaskan PT Tulus Widodo Putra sebelumnya telah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sejak 19 Maret 2025. Namun, dalam kurun waktu satu tahun evaluasi, perusahaan dinilai tidak menunjukkan perbaikan.

“Ini adalah puncak dari pengawasan ketat kami. Dalam setahun evaluasi, yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran berulang,” tegas Rinardi.

Pihak kementerian juga telah menempuh langkah persuasif sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin, mulai dari klarifikasi, edukasi, hingga pemanggilan resmi sebanyak dua kali. Namun, upaya tersebut tidak direspons dengan itikad baik oleh perusahaan.

Sebagai konsekuensi tambahan, penanggung jawab perusahaan dari direktur utama hingga jajaran manajemen, dilarang mengelola usaha penempatan pekerja migran selama lima tahun ke depan.

“Ini adalah bentuk efek jera. Negara memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencederai hak pekerja migran,” ujar Rinardi.

Untuk menutup kerugian para pekerja, Kementerian P2MI akan merekomendasikan pencairan dana jaminan deposito perusahaan. Dana tersebut akan disalurkan langsung kepada 39 pekerja migran yang terdampak melalui mekanisme rekening pemerintah.

“Dana itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja. Kami pastikan prosesnya transparan dan kami kawal sampai selesai,” katanya.

Meski izin operasional telah dicabut, PT Tulus Widodo Putra tetap diwajibkan menyelesaikan tanggung jawab terhadap para pekerja yang telah ditempatkan di sejumlah negara tujuan, seperti Taiwan, Malaysia, dan Singapura, hingga kontrak kerja mereka berakhir.

Rinardi juga menegaskan perusahaan tidak boleh lepas tangan pascapencabutan izin. Jika hal tersebut terjadi, perusahaan berpotensi menghadapi tuntutan hukum dari para pekerja.

“Tidak boleh kemudian perusahaan beralasan karena izinnya sudah dicabut lalu lepas tanggung jawab. Jika itu terjadi, bisa dituntut karena menelantarkan pekerja,” tegasnya.

Kementerian P2MI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran. Publik diminta memastikan legalitas perusahaan melalui situs resmi kementerian www.kp2mi.go.id atau SiskoP2MI agar terhindar dari praktik penipuan atau pelanggaran.

“Jangan sampai masyarakat ‘membeli kucing dalam karung’. Pastikan perusahaan yang dipilih benar-benar legal dan terdaftar,” tutup Rinardi.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi