Menuju konten utama

Korupsi e-KTP, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Korupsi e-KTP, KPK Tetapkan Tersangka Baru
Penyidikan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP) terus bergulir. KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) periode tahun 2011-2012. Tersangka baru yang dimaksud adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait perkara korupsi e-KTP ini, Irman disangkakan dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri, penyidik KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR (Irman) sebagai tersangka," papar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Yuyuk Andriati melanjutkan, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). "Tersangka IR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri dengan nilai total proyek Rp6 triliun," paparnya.

KPK juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait kasus ini. "Penetapan tersangka bukan akhir kasus ini dan masih banyak saksi-saksi yang akan digali dari banyak pihak dan memiliki keterangan, jadi memang untuk melengkapi berkas masih perlu waktu lagi," imbuh Yuyuk Andriati.

Selain Irman, KPK sebelumnya sudah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini pada 22 April 2014 lalu.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya