Menuju konten utama

Korupsi di Kementerian dan Lembaga Tak Kalah Dahsyat dari DPR

Korupsi di kementerian dan lembaga tak kalah dahsyat dibandingkan di DPR.

Korupsi di Kementerian dan Lembaga Tak Kalah Dahsyat dari DPR
Periksa Data Siapa Pelaku dan dimana Praktik Korupsi Banyak Dilakukan?

tirto.id - Di banyak negara, orang kehilangan sebagian besar kebutuhan dasarnya dan tidur dalam keadaan lapar setiap malam karena korupsi, sementara yang berkuasa dan korup menikmati gaya hidup mewah tanpa hukuman. Kalimat tersebut dinyatakan oleh José Ugaz, Ketua Transparansi Internasional. Praktiknya, korupsi banyak dilakukan oleh para pemegang kuasa yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Di Indonesia, kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi juga tidak sedikit. Salah satunya adalah kasus penetapan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Antonius Tonny Budiono, dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kasus mereka terkait dengan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Tahun Anggaran 2016-2017.

Pertanyaannya adalah di mana praktik korupsi paling banyak dilakukan dan siapa pelakunya?

Berdasarkan statistik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tujuh jenis perkara, penyuapan merupakan kasus tindak pidana korupsi terbanyak. Tercatat, untuk kasus ini ada 358 perkara atau setara dengan 55,42 persen dari total 646 perkara sejak 2004 hingga 14 Desember 2017.

Banyaknya tindak penyuapan ini dikarenakan kebiasaan yang lazim dilakukan, bahkan oleh masyarakat sendiri. Dalam laporan Global Corruption Barometer 2017, sebanyak 1 dari 4 orang yang disurvei di Asia Pacific menyatakan melakukan suap untuk mendapatkan layanan publik selama setahun terakhir, seperti pengurusan KTP, kartu pemilih, hingga urusan dengan polisi. Berdasarkan laporan tersebut, tingkat korupsi di Indonesia sebesar 32 persen, yang artinya 1 dari 3 orang melakukan suap.

Infografik Periksa Data Siapa Pelaku dan dimana Praktik Korupsi

Setelah penyuapan, jenis perkara terbanyak berikutnya terjadi pada pengadaan barang/jasa, yakni sebesar 26,16 persen atau 169 perkara yang terjadi sejak 2004. Diikuti oleh kasus penyalahgunaan anggaran yang berjumlah 46 perkara untuk periode yang sama.

Sementara, bila dilihat berdasarkan instansi terjadinya tindak pidana korupsi, kasus paling banyak ditemukan pada lingkungan Kementerian/Lembaga. Pada 2004, hanya ada satu kasus korupsi yang terjadi di lingkungan ini, akan tetapi jumlahnya bertambah menjadi 27 kasus pada 2017. Pada 2013, tercatat ada 46 tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintah Pusat. Tingginya perkara korupsi di lingkungan ini dikarenakan besarnya kewenangan yang mereka miliki. Kementerian/Lembaga berhak untuk menyusun program, kebijakan, hingga anggaran kegiatan yang menjadi pedoman untuk instansi di bawahnya.

Infografik Periksa Data Siapa Pelaku dan dimana Praktik Korupsi

Pada lingkungan DPR/DPRD, tindak pidana korupsi yang terjadi berjumlah 63 kasus. Namun, meski kasus yang ditemukan di lingkungan ini tidak sebanyak instansi lainnya, masyarakat Indonesia lebih beranggapan bahwa DPR/DPRD merupakan institusi yang paling tinggi melakukan korupsi. Hal ini terlihat dari survei Transparency International, yang menyebutkan 54 persen masyarakat menganggap bahwa DPR adalah institusi paling korup di Indonesia. Sedangkan, 50 persen masyarakat menganggap bahwa Pemerintah Pusat yang korupsi. Hanya 32 persen masyarakat yang beranggapan bahwa Presiden/Kantor Kepresidenan melakukan korupsi.

Meskipun tindak pidana korupsi paling tinggi dilakukan pada lingkungan pemerintahan, akan tetapi pelaku terbanyak berasal dari swasta. Pada 2005, jumlah pelaku korupsinya sebanyak 4 orang dan meningkat mencapai 28 orang pada 2016. Pada 2017 sendiri, hingga 14 Desember 2017, pelaku korupsi berdasarkan profesi ini sebanyak 14 orang. Totalnya, sejak 2004, ada 170 pelaku korupsi yang berasal dari pihak swasta.

Infografik Periksa Data Siapa Pelaku dan dimana Praktik Korupsi

Banyaknya pihak swasta terlibat korupsi berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa, yang merupakan jenis perkara korupsi terbanyak kedua. Seperti yang terlihat dari laporan World Bank, Enterprise Surveys Indonesia 2015, bahwa satu dari lima bisnis melaporkan memberikan hadiah kepada pegawai pemerintah dengan tujuan untuk "menyelesaikan sesuatu". Melalui pemberian hadiah, perusahaan berharap dapat memenangkan kontrak kerja dari pemerintah. Praktik korupsi lainnya juga terjadi dalam proses pendaftaran bisnis, pengajuan laporan pajak, dan perizinan-lisensi.

Contohnya adalah tindak korupsi yang dilakukan oleh PT. Duta Graha Indah dan merupakan korporasi pertama yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Perusahaan ini diduga merugikan keuangan negara Rp 25 miliar dari proyek rumah sakit Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 senilai Rp 138 miliar.

Baca juga: Seluk Beluk PT DGI, Perusahaan Pertama Tersangka Korupsi

Setelah swasta, peringkat kedua ditempati oleh pejabat eselon satu hingga tiga. Sejak 2004, jumlah pelaku korupsi yang menempati jabatan ini sebanyak 155 orang. Tingginya pelaku korupsi pada profesi ini karena mereka yang berada pada posisi tersebut sudah lama menduduki jabatannya, sehingga mudah memahami alur kerja organisasinya dan juga cenderung dekat dengan penyedia (supplier) yang bermain di lingkungan kerja.

Ada kaitan erat antara jumlah tindak korupsi berdasarkan profesi/jabatan dan instansi yang memperlihatkan bahwa sebagian besar tindak pidana korupsi dilakukan atas kerjasama penguasa dan pengusaha. Mata rantai keduanya sulit terputus. Pihak pejabat pemerintah memperoleh untung dari suap, khususnya dalam pengadaan barang/jasa. Sementara para pengusaha swasta menyuap pejabat agar jasa dan produknya dipakai dalam proyek-proyek pemerintah. Tak jarang praktik mark up juga ditemukan supaya keuntungan lebih maksimal.

Melihat banyaknya uang dari pengusaha masuk ke kantung pejabat, urgensi pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan di lingkungan pemerintahan. Sektor swasta yang seringkali luput dari perhatian juga perlu diawasi. Sementara masyarakat juga harus dididik untuk tidak memberikan "pelicin" dalam mengurus layanan publik.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Scholastica Gerintya

tirto.id - Hukum
Reporter: Scholastica Gerintya
Penulis: Scholastica Gerintya
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti