Menuju konten utama
OTT Dirjen Hubla

Dirjen Hubla AT Budiono Minta Maaf Soal Kasus Suap Kemenhub

Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono tak membantah jika uang yang diterimanya itu melanggar aturan.

Dirjen Hubla AT Budiono Minta Maaf Soal Kasus Suap Kemenhub
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direkrorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Tahun Anggaran 2016-2017.

Terkait dengan itu, Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono meminta maaf kepada publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

"Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi," katanya, yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Antonius mengaku bahwa permintaan maaf kepada masyarakat itu atas nama pribadinya. Ia pun menyatakan bahwa uang yang diamankan KPK sebanyak Rp20 miliar itu merupakan uang operasional baginya.

Meski demikian, ia tak membantah jika uang yang diterimanya itu melanggar aturan. "Ini untuk operasional tetapi melanggar aturan," kata Antonius Tonny Budiono dikutip dari Antara.

Sementara itu, tersangka pemberi suap kepada Dirjen Hubla, yakni Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto