Menuju konten utama
Kasus Suap di Kemenhub

Dirjen Hubla Tonny Budiono Diintai KPK Selama 7 Bulan

KPK resmi menetapkan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (ATB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap.

Dirjen Hubla Tonny Budiono Diintai KPK Selama 7 Bulan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono, pada Rabu (23/8/2017) malam.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa pihaknya telah mengintai Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono selama tujuh bulan terakhir, sebelum melakukan OTT.

"Kalau ini tujuh bulan kami ikuti, dan dia memang tinggal di situ," kata Basaria dikutip dari Antara, Jumat (25/8/2017).

KPK juga telah resmi menetapkan Antonius Tonny Budiono (ATB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Tahun Anggaran 2016—2017.

Basaria melanjutkan, pengintaian itu juga dilakukan di kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

KPK, disampaikan Basaria, tidak hanya mendalami kasus pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas di Semarang, Jawa Tengah saja, tetapi juga mendalami proyek-proyek lain terkait dugaan suap yang melibatkan Dirjen Hubla itu.

"Ini sedang didalami sekarang, yang pasti sementara informasinya masalah pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Jumlahnya memang banyak, jadi tidak mungkin cuma satu, pasti ada dari beberapa kasus. Ini masih dalam pengembangan oleh tim KPK," kata Basaria.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto