tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan korupsi berupa turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Kemarin (11/8/2021) KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, antara lain kantor PT SW di Jalan Yasadiwirya, Penaruban, Kaligondang, Purbalingga dan sebuah rumah di Jalan Dipokusumo, Purbalingga Lor, Purbalingga. Dari dua lokasi itu, tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Pada dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis pada Kamis (12/8/2021).
Selanjutnya, dokumen itu akan dianalisis oleh penyidik guna mendalami dugaan korupsi tersebut.
"Setelah dianalisa maka tim Penyidik segera melakukan penyitaan berbagai bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," kata Ali Fikri.
Sebelumnya pada Senin (9/8/2021) penyidik KPK menggelar penggeledahan kantor Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara dan kantor sebuah perusahaan berinisial BR. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Pada Selasa (10/8/2021) KPK melanjutkan dengan menggeledah Kantor Bupati Purbalingga, Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan sebuah rumah di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara. Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan sejumlah dokumen.
Walaupun begitu, Ali Fikri masih enggan merincikan kasus korupsi yang dimaksud, termasuk menyebut pihak-pihak yang telah dijadikan tersangka.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri