Menuju konten utama

Komposisi 'Bermasalah' Satgas Omnibus Law

Satgas omnibus law sebagian besar berisi pengusaha, dan itu dianggap bermasalah.

Komposisi 'Bermasalah' Satgas Omnibus Law
Sejumlah gedung di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (30/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menunjuk 127 orang untuk menginventarisasi masalah dan memberikan masukan terkait omnibus law. Dalam menyerap aspirasi publik, mereka akan melibatkan beberapa pihak, termasuk akademisi dan pihak lain yang dipandang perlu.

Satuan Tugas (Satgas) Bersama Pemerintah dan Kadin ini dikepalai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani. Airlangga sendiri menjabat pengarah.

Omnibus law sendiri, ringkasnya, adalah undang-undang yang mungkin mencabut atau mengubah beberapa uu yang sudah eksis. Dalam hal ini, satgas terutama menggarap omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan.

"82 UU dan 1.194 pasal akan diselaraskan melalui omnibus law cipta lapangan kerja," kata Airlangga, Kamis (12/12/2019).

Saat ini legislatif masih "menunggu surpres [surat presiden]" untuk membahas omnibus law, kata Ketua DPR Puan Maharani. Dia mengatakan mungkin surpres dikirim Januari 2020.

Didominasi Pengusaha

Kelompok pengusaha cukup dominan dalam satgas, selain pemerintah dan akademisi, berdasarkan pendataan tim riset Tirto.

Ada 16 pengurus Kadin nasional maupun daerah yang jadi anggota satgas. Beberapa di antaranya adalah Erwin Aksa, Hendro Gondokusumo, Anton J Supit, Bobby Gafur Umar, James T Riady, Raden Pardede, hingga Shinta Kamdani.

Selain perwakilan Kadin, sekitar 22 orang anggota satgas tercatat sebagai ketua asosiasi bisnis. Di antaranya: Ade Sudrajat (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Sanny Iskandar (Himpunan Kawasan Industri), Eddy Widjanarko (Asosiasi Persepatuan Indonesia), Hariyadi Sukamdani (Asosiasi Perhimpunan Hotel Indonesia), Aryan Warga Dalam (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia), dan Yukki Nugrahawan Hanafi (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia).

Anggota satgas lainnya adalah Joko Supriyono (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Adhi Lukman (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia), Benny Soetrisno (Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia), Roy Nicholas Mande (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), Moenardji Soedargo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia), dan Pandu Patra Sjahrir (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia).

Selain itu, ada juga nama Indroyono Soesilo (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia), Tirto Kusnadi (Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia), Surracti Sasmita (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Kamaluddin Hasyim (Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas), Iskandar Z Hartawi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia), dan Joseph Pangalila (Gabungan Perusahaan Nasional Rancang bangun Indonesia).

Nama-nama lain yakni Carmelita Hartoto (Indonesian Nasional Shipowner's Association), Putri K Wardhani (Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia), Mardani H Maming (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), dan Totok Lusida (Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia).

Komposisi satgas omnibus law yang sebagian besar pengusaha bisa dipahami jika melihat asal usulnya. Satgas ini memang inisiatif Kadin yang lantas diakomodasi Airlangga lewat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 tahun 2019.

Rosan Roeslani mengatakan pada November lalu satgas dibentuk memang untuk membantu pemerintah terutama kementerian Airlangga. "Kami bentuk tim untuk memberi masukan," katanya.

Namun, komposisi ini tetap dipermasalahkan Kadiv Advokasi YLBHI M Isnur. Dengan dominannya aspirasi pengusaha, maka sangat mungkin aspirasi hingga peraturan yang dibuat pro terhadap mereka. Padahal idealnya undang-undang, ia harus mengakomodasi kepentingan semua pihak.

"Pendekatannya (omnibus law) pendekatan ekonomi, pendekatan para pemodal, pendekatan asosiasi pengusaha. Sedangkan asosiasi warga, asosiasi orang-orang korban, enggak didengarkan sama sekali," kata Isnur kepada reporter Tirto, Selasa (17/12/2019).

Padahal, tambahnya, "ruang demokrasi itu syaratnya partisipasi publik. Semua yang terdampak bisa bicara. Ini kan enggak."

Satu dari 11 kelompok pembahasan omnibus law adalah terkait ketenagakerjaan. Tapi, sebagaimana yang Isnur katakan, dalam satgas ini tak ada satu pun perwakilan buruh/serikat buruh sebagai pihak yang juga terdampak jika kebijakan ini berlaku.

"Aturan yang mau dibuat berkaitan langsung dengan buruh. Kalau buruh tidak diajak bicara, lucu," kata Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI, seperti dikutip dari Antara.

Hal serupa diungkapkan Direktur YLBHI Asfinawati. Dia tak hanya mempermasalahkan satgas, tapi omnibus law itu sendiri yang menurutnya terlalu menomorsatukan investasi.

"Mandat awalnya itu bukan berpihak pada HAM dan lain-lan," kata Asfin, menjelaskan sangat mungkin atas nama investasi dan lapangan kerja, HAM dan aspek-aspek lain diabaikan.

"Ini semuanya memang dalam skenario yang sama. ini berujung pasti perampasan hak-hak masyarakat," Asfin menegaskan.

Apa yang dikatakan Asfin terlihat lewat beberapa usul yang Rosan sebut akan masuk ke dalam omnibus law. Pada November lalu, Rosan mengatakan sanksi bagi perusahaan bukan pidana, "tapi denda." Ia juga mengatakan dalam omnibus law akan diusahakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda khawatir jika pidana dihapus untuk pengusaha, maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan.

Sementara Ketua Umum Ikatan Aristek Indonesia (IAI), Ahmad Djuhara, mengatakan penghapusan IMB dan Amdal akan menimbulkan "kekacauan," juga membahayakan orang-orang baik yang ada di lingkungan atau gedung.

Peneliti senior INDEF Tauhid Ahmad mengatakan "kalau misalnya ada 74 undang-undang yang akan disinggung dan direvisi, menurut saya memang harusnya tidak lagi dominan pengusaha."

Satu contoh kecil, jika ada peraturan yang membahas lingkungan hidup, maka sudah selayaknya organisasi yang fokus mengadvokasi itu seperti Walhi dan Jatam juga dilibatkan. Mereka pasti punya pengetahuan terkait itu yang tak kalah dari pengusaha.

Lagipula memprioritaskan investasi tak tepat-tepat amat, kata Tauhid. Sebab "sumbangan mereka terhadap PDB itu growth paling sekitar 20-25 persen." "Kita masih punya ekspor-impor, kita masih punya anggaran pemerintah dan juga konsumsi domestik."

"Jadi kalau sekarang omnibus law mempercepat investasi, tapi kalau yang lain enggak diberesin, sama saja," kata Tauhid.

Selain pengusaha, satgas juga berisi wakil dari asosiasi pemerintah dan kementerian. Anies Baswedan selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Airin Rachmi Diany selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, dan Abdullah Azwar Annas selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia juga dilibatkan.

Sementara kelompok akademisi diisi 12 rektor: rektor UI, ITB, UGM, UKI, Paramadina, Unair, Undip, USU, Unhas, Universitas Mulawarman, Udayana dan Universitas Sam Ratulangi.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri & Rio Apinino