tirto.id - Pemerintah menetapkan 127 anggota Satuan Tugas (Satgas) Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 yang dikutip di Jakarta, Senin (16/12/2019), menyatakan Satgas ini diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan pengarah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Tugas Satgas ini antara lain melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.
Satgas ini juga dapat melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi serta pihak lain yang dipandang perlu serta melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik.
Beberapa pengusaha dan tokoh masyarakat yang menjadi anggota Satgas, antara lain: James Riady, Jhonny Dharmawan, Erwin Aksa, Anton Supit, Haryadi Sukamdani, Indroyono Soesilo, Suryadi Sasmita, Carmelita Hartoto, Anies Baswedan, Abdullah Azwar Anas, Suryo Pratomo, Wahyu Muryadi, Tito Sulistio, John Prasetyo dan Umar Juoro.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah merevisi 82 Undang-Undang (UU) dan 1.194 pasal dalam Rancangan (draf) UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan ke DPR di Januari 2020.
"Kami identifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," kata Airlangga dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Menurut dia, satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster Omnibus Law, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.
Adapun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, menurut Airlangga, akan mencakup 11 klaster, yakni, Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah dan Kawasan Ekonomi.
“Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,” kata Airlangga.
Selain Omnibus Law Lapangan Kerja, pemerintah juga sudah merampungkan rancangan UU Omnibus Law Perpajakan. Omnibus Law Perpajakan yang mencakup enam pilar ini akan diajukan pemerintah ke DPR pada Desember 2019 ini.