Menuju konten utama

Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu

Selain penindakan, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto meminta Polri turut mencagah praktik judi online.

Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu
Petugas menata barang bukti kasus judi online. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk menindak pidana judi daring atau online secara kontinu. Saat ini promosi judi online melibatkan selebritas, salah satunya Wulan Guritno.

Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto meminta kepolisian agar dengan terus menerus melakukan penindakan. lantaran praktik judi online susah dihilangkan.

"Harus dilakukan secara terus menerus pasti muncul lagi muncul lagi," kata Albertus saat dihubungi reporter Tirto, Senin (4/9/2023).

Albertus mengatakan tugas polisi tidak hanya menindak, tetapi juga turut mencegah. Menurutnya, penindakan yang dilakukan kepolisian saat ini bukan persoalan efisien atau bukan.

"Kalau soal efisien atau tidak itu saya kira semua langkah dilakukan," ucapnya.

Albertus mengatakan praktik judi online merupakan aktivitas kriminal yang semua pelaku merasa menjadi korban. Oleh karena itu, polisi juga berkewajiban untuk melindunginya.

"Polisi kan harus melindungi itu. Tindakan polisi justru menghindari agar tidak terjadi kerugian bagi pihak lain," tukas Albertus.

Dalam keterangan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji menindak tegas seluruh praktik judi online di Indonesia. Sigit mengatakan ranah untuk mengontrol keberadaan situs adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Sigit, kepolisian hanya sebagai penegak hukum yang menindak bila ada pelanggaran hukum.

"Yang jelas situs web itu tombolnya ada di Kominfo. Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kita, kita pukul," kata Sigit di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Sigit meminta masyarakat agar tak ragu dengan kepolisian dalam pemberantasan praktik judi online.

Tercatat, Polri sudah membongkar 685 kasus judi online sejak 2022 hingga saat ini. Pengungkapan ini dilakukan bekerja sama berbagai kepolisian daerah.

Kepolisian juga turut mengamankan sejumlah pelaku judi online, mulai dari pemain hingga bandarnya dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760 orang dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2023, 106 (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan