tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji menindak tegas seluruh praktik judi online di Indonesia. Sigit mengatakan ranah untuk mengontrol keberadaan situs adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun kepolisian hanya sebagai penegak hukum yang menindak bila ada pelanggaran hukum.
"Yang jelas situs web itu tombolnya ada di Kominfo. Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kita, kita pukul," kata Sigit di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Sigit meminta masyarakat agar tak ragu dengan pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi online.
"Saya kira masalah judi kita tidak pernah ragu," tutur Listyo.
Tercatat, Polri sudah membongkar 685 kasus judi online sejak 2022 hingga saat ini. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pengungkapan ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai kepolisian daerah.
"Untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan judi online sekitar 610 yang 2022 itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran. Kemudian di tahun 2023 ini masih jalan terus ya, sekitar 75 ini masih berjalan," kata Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (31/8/2023).
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah pelaku judi online, mulai dari pemain hingga bandarnya dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760 orang dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2023, 106 (tersangka)," kata Vivid.
Di sisi lain, Brigjen Vivid mengatakan selain melakukan pengungkapan, pihaknya turut rutin mengajukan kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan dari patroli siber.
"Selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513. Kita kuat kuatan aja, muncul, kita blokir lagi, muncul, kita blokir lagi," pungkas Vivid.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto