Menuju konten utama

Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online Susupi Situs Pemerintah

Sejak tahun lalu, Kominfo mengklaim sudah memblokir situs-situs judi online (daring) yang menyusup ke situs pemerintah sebanyak 5.000 situs.

Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online Susupi Situs Pemerintah
Ilustrasi Judi Online. foto/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah memblokir ribuan situs judi online yang menyusupi situs-situs pemerintah.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyampaikan upaya pemblokiran situs ilegal ini dilakukan sejak tahun lalu.

"Sejak tahun lalu kita sudah memblokir situs-situs judi online (daring) yang menyusup ke situs pemerintah sebanyak 5.000 situs," ujar Usman dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema "Darurat Judi Online" yang diikuti secara daring dari Jakarta, Sabtu (26/8/2023), sebagaimana diberitakan Antara.

Usman menekan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong penguatan keamanan situs pemerintah melalui langkah-langkah proaktif.

Selain melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online yang mencoba merambah situs pemerintah, Kementerian Kominfo juga telah memperingatkan pengendali sistem elektronik publik situs-situs pemerintah untuk meningkatkan sistem pengamanan dan keamanan.

Salah satu rekomendasi utama yang diberikan Kementerian Kominfo adalah melakukan penetration test, tes penetrasi untuk menemukan kerentanan keamanan sebuah situs, secara rutin.

"Kami menyarankan untuk melakukan penetration test atau tes penetrasi secara rutin supaya kita tahu seberapa handal pertahanan situs kita," kata Usman.

Dalam proses tes penetrasi tersebut, Usman menyarankan agar pengelola situs meminta pendampingan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga yang berfokus pada keamanan siber. BSSN dinilai memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengidentifikasi celah keamanan serta memberikan solusi untuk memperkuat pertahanan situs-situs penting tersebut.

Selain itu, kata dia, Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo juga dapat menjadi mitra dalam upaya penguatan keamanan tersebut.

Usman menambahkan bahwa kemampuan teknis pengelola situs-situs pemerintah, terutama pengelola situs pemerintah daerah, juga perlu ditingkatkan.

"Jadi, itu kemampuan teknisnya itu yang saya kira memang perlu kita tingkatkan, perlu literasi digital yang lebih teknis," pungkas dia.

Kementerian Kominfo telah memblokir 846.047 yang memuat konten judi online pada periode 2018 hingga 19 Juli 2023. Pada Januari hingga 17 Juli 2023, Kementerian menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening bank untuk judi online.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE

tirto.id - Teknologi
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri