tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyinggung masih adanya anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan korupsi. Hal itu diungkapkan sebagai refleksi dari Hari Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024) hari ini.
"Di Hakordia 2024 ini, kita perlu merefleksi bahwa di kepolisian sendiri hanya memang dalam pantauan Kompolnas, masih ada oknum yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim kepada reporter Tirto.
Yusuf mengatakan dalam aduan yang diterima Kompolnas selama ini, keluhan masyarakat banyak datang mengenai pungutan liar (pungli) perekrutan anggota. Tak dipungkiri, sejumlah orang kerap mengaku sebagai pihak yang bisa membantu menitipkan kelulusan calon anggota Polri.
"Misal, terkait rekrutmen dan seleksi calon anggota Polri, masih ada oknum yang mengatasnamakan pejabat berwenang meminta dan/atau menerima imbalan berupa uang untuk bisa meluluskan seseorang yang akan mengikuti rekrutmen dan seleksi calon Bhayangkara," tutur Yusuf.
Yusuf menambahkan dominasi pengaduan terkait kinerja Polri juga banyak mengenai penegakan hukum. Ia mengakui laporan dari masyarakat yang masuk ke Kompolnas menyebut ada beberapa penyidik yang melakukan penyalahgunaan wewenang, bahkan meminta uang pemulus.
Sementara itu, dia menjelaskan Kompolnas selalu menindaklanjuti aduan-aduan tersebut dengan mengklarifikasi kepada Polri. Namun, proses lebih lanjut penuntasannya tetap dilakukan oleh internal Polri.
Di sisi lain, Yusuf mengaku bahwa tahun ini Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas). Hal itu seharusnya menjadikan Polri lebih bisa bebenah dan membuktikan komitmen pemberantasan korupsinya.
"Tentu ini juga patut kita dukung walaupun meski harus tetap kita awasi. Ini dapat dipandang sebagai wujud komitmen Polri untuk berperan dalam penegakan hukum terhadap tipikor. Kompolnas tentu juga akan memantau pengawasan terhadap kinerjanya nanti," pungkas Yusuf.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama