tirto.id - Polda Jawa Tengah dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat saling lempar saat ditanya mengenai progres pengusutan kasus polisi tembak siswa SMKN 04 Semarang. Momen itu terjadi saat Polda Jateng bersama Kompolnas serta dinas pendidikan dan dinas sosial menggelar konferensi pers pada Senin (2/12/2024).
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengeklaim, pihaknya akan terbuka dalam menangani kasus penembakan yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin.
Namun, ia tidak menjelaskan secara spesifik berkait progres penangaan kasus penembakan. Justru mereka hanya menjelaskan panjang lebar mengenai kasus tawuran yang disebut menjadi penyebab penembakan.
Saat itu, Wakapolda Agus dan anggota Kompolnas, M Choirul Anam duduk berdampingan. Mendapat lemparan pertanyaan, Anam malah kembali melempar ke Polda Jateng.
Secara umum, Anam menilai penanganan Polda Jateng terhadap kasus polisi tembak siswa SMK, masih berjalan. Sejauh ini ia melihat kasus ini ditangani secara profesional.
“Sepanjang yang kami lihat, masih dalam koridor on the trak, masih profesional,” kata dia.
Etik dan Pidana Berjalan Beriringan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana kasus penembakan tersebut berjalan beriringan.
“Jadi ini paralel: proses kode etik berjalan, proses tindak pidana berjalan,” kata dia.
Saat ini, kata dia, Aipda Robig sedang menjalani masa penahanan sementara sembari menunggu sidang kode etik kepolisian. Aipda Robig masih berstatus sebagai terperiksa.
Adapun untuk penanganan kasus tindak pidananya, kata Artanto, ada perkembangan dari semula penyelidikan kini sudah naik menjadi tahap penyidikan.
“Kalau kasus tindak pidana, kemarin sudah naik sidik. Dan nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka,” kata dia.
Artanto menjelaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus dapat membuktikan secara gamblang.
“Nanti kalau bukti-bukti sudah cukup, memenuhi unsur, dinaikkan menjadi tersangka,” kata dia.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz