Menuju konten utama

Komnas HAM Sesalkan Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Tertutup

Komnas HAM menilai Tragedi Kanjuruhan tidak termasuk kategori perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum maupun kekerasan seksual.

Tiga terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (kiri), mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (tengah) dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kanan) menghadiri sidang perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/1/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Komnas HAM menyesalkan persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan secara tertutup. Pasalnya, Komnas HAM menilai Tragedi Kanjuruhan tidak termasuk kategori perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum maupun kekerasan seksual.

"Kasus Tragedi Kanjuruhan tidak termasuk kategori kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum atau terkait kekerasan seksual sehingga keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan tertulis, Senin (30//1/2023).

Komnas HAM menilai persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. Uli juga menilai persidangan secara terbuka juga bertujuan sebagai bentuk akuntabilitas bahwa sidang berjalan dengan adil dan imparsial.

Selain itu, Komnas HAM hingga saat ini turut memberikan perhatian terhadap pengaduan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Selama Desember 2022 sampai Januari 2023, pihaknya menerima pengaduan keluarga korban yang mengharapkan Komnas HAM mengawal proses hukum dan rehabilitasi para keluarga korban, termasuk bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat tragedi tersebut.

Salah satu upaya yaitu membentuk Tim Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi terkait Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan.

"Tim ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM," kata Uli.

Komnas HAM juga mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas.

Komnas HAM juga mendorong PSSI, PT LIB, PT Indosiar, dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM yaitu melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan hak asasi manusia.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Usai pertandingan Arema vs Persebaya. Kala itu polisi menilai suporter rusu, maka mereka mengambil tindakan yakni menembakkan gas air mata kepada Aremania. 135 orang, termasuk dua polisi, tewas dalam insiden tersebut.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto
-->