Menuju konten utama

Komnas HAM: Penyelesaian Kasus HAM Tergantung pada Presiden

Jika presiden mau mendesak jaksa agung untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat dan masa lalu, maka semuanya akan jelas dan tuntas.

Komnas HAM: Penyelesaian Kasus HAM Tergantung pada Presiden
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam (kiri) dan peneliti Agus Suntoro (kanan) memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tergantung dari kemauan atau keinginan politik (political will) seorang presiden.

"Saya berpendapat yang paling utama itu adalah kemauan politik dari seorang Presiden," kata Taufan dilansir dari Antara, Kamis (19/5/2022).

Menurut Taufan, jika seorang Presiden mendesak Jaksa Agung untuk menyelesaikan berbagai kasus HAM berat, maka semuanya akan jelas dan tuntas.

Sebagai contoh, penanganan kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua. Sebelum tim penyidik dibentuk dan naik ke tahap penyidikan, Presiden Joko Widodo terlebih dahulu memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikannya.

Ahmad Taufan mengatakan desakan dari Presiden ke Jaksa Agung tidak lepas dari lobi-lobi dan upaya meyakinkan Presiden oleh Komnas HAM.

"Akhirnya kasusnya naik ke penyidikan," katanya.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak menunggu kelanjutan proses di pengadilan. Namun, apabila di meja hijau sama seperti kasus sebelumnya, maka bisa saja terduga pelaku dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan mengingat atau belajar dari political will mantan Presiden Gus Dur bersama Jaksa Agung saat itu Marzuki Darusman.

Ketika itu, ada kasus pelanggaran HAM berat yang naik ke meja pengadilan. Namun, di pengadilan terduga pelaku dibebaskan.

"Jadi, pengadilan juga penting didorong agar menegakkan keadilan bagi korban," ujarnya.

Oleh karena itu, sambung dia, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebetulnya bukan masalah kewenangan Komnas HAM terbatas sampai di penyelidikan saja. Akan tetapi, lebih kepada kemauan politik dari seorang Presiden.

Sebab, katanya, kalaupun wewenang penyidikan diberikan kepada Komnas HAM, penuntutan tetap berada pada Jaksa Agung dan pengadilan atau ranahnya Mahkamah Agung (MA).

Baca juga artikel terkait PENYELESAIAN KASUS HAM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto