tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan penangkapan dan penggerebekan pesta sesama jenis di Atlantis Gym and Sauna, Kelapa Gading oleh Polres Jakarta Utara, yang disertai dengan penelanjangan busana bertentangan dengan Undang-Undang.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan, penangkapan yang disertai dengan penelanjangan busana bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, UU 39/1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Lebih lanjut Nurkhoiron menjelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 dijabarkan hak atas privasi dan hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
"Padahal Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, dalam Pasal 18 dalam UU 39 Tahun 1999 juga menjamin setiap orang untuk ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melihat aksi penggerebekan yang dinilai salah itu, Komnas HAM secara kelembagaan meminta:
1. Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Jakarta Utara agar dapat menghormati hak asasi manusia pada saat melakukan proses hukum terhadap kelompok minoritas dengan orientasi seksual yang berbeda.
2. Kepolisian Republik Indonesia menaati konvensi anti penyiksaan untuk dilaksanakan dalam tugas sehari-hari kepolisian.
3. Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Jakarta Utara agar tidak menyebarluaskan foto/data/informasi pribadi korban yang dapat menurunkan martabat kemanusiaan.
4. Polres Jakarta Utara untuk berpegang pada praduga tak bersalah kepada korban.
5. Polres Jakarta Utara agar segera membebaskan korban yang dinyatakan tidak bersalah dan memulihkan nama baiknya.
6. Media dan masyarakat umum untuk tidak ikut menyebarluaskan foto/data/informasi korban demi penghormatan hak asasi manusia.
7. Media untuk melakukan pemberitaan yang seimbang agar tidak meningkatkan stigmatisasi terhadap kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender.
"Keterangan pers ini disampaikan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang yang telah dimandatkan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia," kata Nurkhoiron.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto