Komnas HAM menilai penggerebekan 144 pria bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, UU 39/1999 tentang HAM, karena disertai dengan penelanjangan para korban.
Komnas HAM secara kelembagaan meminta Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Jakarta Utara menghormati hak asasi manusia pada saat melakukan proses hukum terhadap kelompok minoritas dengan orientasi seksual yang berbeda.
Berdasarkan aduan yang diperoleh Komnas HAM, para pelaku asusila sesama jenis itu digerebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara. Bahkan digiring tanpa busana dan dimasukkan ke dalam bis angkutan kota.