Menuju konten utama

Kegiatan Kelompok Homoseksual Sudah Tiga Tahun Beroperasi

Petugas Polres Metro Jakarta Utara menduga kegiatan kelompok homoseksual yang digerebek di Kelapa Gading telah beroperasi sejak tiga tahun lalu.

Kegiatan Kelompok Homoseksual Sudah Tiga Tahun Beroperasi
Konferensi pers dan gelar barang bukti dari penggrebekan gym & spa Atlantis dihadiri Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi (22/5). Tirto.id/Taher.

tirto.id - Petugas Polres Metro Jakarta Utara menduga kegiatan kelompok homoseksual yang digerebek di Kelapa Gading telah beroperasi sejak tiga tahun lalu.

"Awalnya kegiatan dilakukan secara terbatas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Setelah setahun, pengelola kelompok homoseksual itu mulai menyebarkan kegiatan terlarang itu kepada publik dengan mewajibkan membayar biaya masuk khusus anggota sebesar Rp180 ribu per orang.

Pengelola kelompok itu kerap menggelar acara setiap hari namun kegiatan besar biasa mereka adakan setiap Sabtu dan Minggu.

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah menari tanpa busana dengan bayaran bagi penari pemula Rp700.000 per sekali show dan penari lama Rp1.200.000 per sekali show.

Nasriadi mengungkapkan, polisi mengawasi kegiatan homoseksual itu selama dua pekan sebelum menggerebek tempat prostitusi tersebut.

Minggu malam kemarin, polisi menangkap 141 orang diduga pelaku pesta homoseksual di PT Atlantis Jaya di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, RT15/03, Kelapa Gading Barat.

Polisi menyita rekaman kamera tersembunyi, kondom, fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler.

Para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara itu, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan menilai penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya. Penangkapan di ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.

Dalam siaran pers tertulis yang diterima Tirto, koalisi ini mendampingi penangkapan sewenang-wenang terhadap 144 pengunjung & staf Atlantis Gym & Sauna pada 21 Mei 2017 pukul 20.00 WIB.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Opsnal Jatanras & Resmob Polres Jakarta Utara pimpinan Kasat Reskrim AKBP Nasriadi. Penangkapan ini atas dugaan ‘prostitusi gay’ dimana sebenarnya tidak ada kebijakan yang mengatur dan melarang tentang "Prostitusi Gay". Korban diamankan dengan menyita seluruh barang milik korban untuk dijadikan alat bukti.

Penangkapan ini menurut kepolisian dilakukan karena korban melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi.

Menurut Pratiwi Febri dari anggota koalisi, korban digerebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota. Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan dengan. Tidak hanya itu, korban ditelanjangi dan dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung & staf sauna, yang berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian.

Meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari koalisi ini, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang. Kepolisian setempat memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana dan menyebarkan foto tersebut hingga beredar viral baik melalui pesan singkat, media sosial maupun pemberitaan. Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban.

Baca juga artikel terkait PESTA GAY atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri