Menuju konten utama

Komnas HAM Sesalkan Sikap Polisi di Penggerebekan Pesta Gay

Berdasarkan aduan yang diperoleh Komnas HAM, para pelaku asusila sesama jenis itu digerebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara. Bahkan digiring tanpa busana dan dimasukkan ke dalam bis angkutan kota.

Komnas HAM Sesalkan Sikap Polisi di Penggerebekan Pesta Gay
Konferensi pers dan gelar barang bukti dari penggrebekan gym & spa Atlantis dihadiri Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi (22/5). tirto.id/Taher.

tirto.id - Komnas HAM mempertanyakan sikap aparat Polres Jakarta Utara saat melakukan penggerebekan di Atlantis Gym and Sauna yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi sesama jenis.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan pihaknya menyesalkan penggerebekan tersebut karena disertai dengan tindakan yang tidak manusiawi.

"Komnas HAM menyesalkan aksi penangkapan 144 orang oleh Resmob Polres Jakarta Utara di Atlantis Gym and Sauna yang diduga melakukan praktik prostitusi. Aksi ini dilakukan dengan penggerebekan, yang disertai tindakan tidak manusiawi lain," kata Nurkhoiron di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Lebih lanjut Nurkhoiron menjelaskan, berdasarkan aduan yang diperoleh Komnas HAM, para pelaku asusila sesama jenis itu digerebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara. Celakanya, kata dia, mereka pun digiring tanpa busana dan dimasukkan ke dalam bis angkutan kota.

Ia mengatakan, meskipun para pelaku itu telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, namun mereka tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian.

Bahkan para korban dipotret dalam kondisi tidak berbusana dan kemudian menyebarkan foto-foto itu secara viral melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemberitaan.

"Tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum," tegas Nurkhoiron.

Dia berpendapat, pemuatan konten berita secara berlebihan dan penyebaran foto secara viral atas kelompok gay dapat menggeneralisasi kelompok tersebut sebagai sumber kriminal dan asusila.

Ia pun mengatakan, berita seperti ini menggandakan tindakan diskriminatif dan oleh karena itu bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Secara khusus Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit 'setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu'," kata dia dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PESTA GAY atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto