tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki aktivitas pesta homoseksual karena dikhawatirkan terjadi pula di Jawa Barat. Setelah sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap adanya pesta homoseksual di Kelapa Gading, Jakarta.
"Kita sedang menurunkan tim lidik khusus. Kita melidik apakah di Jabar ada atau tidak," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan di Mapolda Jabar, Selasa (23/5/2017).
Anton menuturkan, polisi akan menindak tegas pelaku homoseksual jika ditemukan di wilayah hukum Polda Jabar.
"Barang siapa yang melakukan ya nanti berhadapan dengan hukum dan akan berhadapan dengan sanksi sosial yang sangat berat, dia tidak akan diterima oleh masyarakat," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Anton, hubungan homoseksual atau seks sesama jenis tidak dibenarkan baik secara agama maupun adab sosial. Ia berharap, kasus ini tidak terjadi di Jawa Barat.
"Ini tentunya bertentangan dengan etika, bertentangan dengan undang-undang, dan juga bertentangan dengan agama. Mudah-mudahan di Jabar tidak ada," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memberitahukan kepada masing-masing Polres untuk terus melakukan penyelidikan.
Selain itu, ia berharap peran serta masyarakat dibutuhkan untuk dapat memberikan informasi jika di sekitar tempat tinggalnya ditemukan kasus serupa.
"Kita masih menunggu hasil lidik dan informasi dari masyarakat. Kita harapkan apabila memang mengetahui dan melihat, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," kata Yusri.
Tindakan aparat kepolisian menggerebek Atlantis Gym and Sauna yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi sesama jenis tersebut disesalkan Komnas HAM karena penangkapan disertai dengan tindakan yang tidak manusiawi.
"Komnas HAM menyesalkan aksi penangkapan 144 orang oleh Resmob Polres Jakarta Utara di Atlantis Gym and Sauna yang diduga melakukan praktik prostitusi. Aksi ini dilakukan dengan penggerebekan, yang disertai tindakan tidak manusiawi lain," kata Nurkhoiron di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Berdasarkan aduan yang diperoleh Komnas HAM, Nurkhoiron melanjutkan, para pelaku asusila sesama jenis itu digerebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara. Celakanya, kata dia, mereka digiring tanpa busana dan dimasukkan ke dalam bis angkutan kota.
Bahkan para korban dipotret dalam kondisi tidak berbusana dan kemudian menyebarkan foto-foto itu secara viral melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemberitaan.
Padahal, menurut Nurkhoiron, para pelaku telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, namun mereka tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh polisi.
"Tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum," tegas Nurkhoiron.
Dia berpendapat, pemuatan konten berita secara berlebihan dan penyebaran foto secara viral atas kelompok homoseksual dapat menggeneralisasi kelompok tersebut sebagai sumber kriminal dan asusila.
Ia pun mengatakan, berita seperti ini menggandakan tindakan diskriminatif dan oleh karena itu bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Secara khusus Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit 'setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu'," kata dia dikutip dari Antara.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra