tirto.id - Polisi membubarkan acara pesta homoseksual di PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata Blok B15-16 Kelapa Gading, RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, Jakarta, Minggu (21/5/2017).
Sekitar 141 orang diduga pasangan homoseksual tersebut terjaring dalam operasi penggerebekan satuan Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara pimpinan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
"Telah melakukan penggerebekan kasus prostitusi kaum gay (pesta seks homoseksual LGBT) dengan nama event "The Wild One" mengamankan 141 orang yang melanggar UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tirto, Senin (22/5/2017).
Dalam informasi yang diperoleh, para peserta yang ingin ikut harus membayar sebesar Rp185.000 untuk sekali masuk. Di dalam gedung tersebut, ada tiga lantai dengan tiga fasilitas berbeda-beda. Pada lantai 1, para peserta bisa melakukan fitnes. Lantai 2 merupakan fasilitas show striptease dan onani. Lantai ketiga merupakan fasilitas spa bagi para homoseksual berendam, bahkan sampai melakukan adegan homoseksual di tempat spa tersebut.
Dalam operasi tersebut, mereka mengamankan 4 orang penari striptease dan gigolo. Keempat orang yang diduga penari tersebut yakni SA (29) penari, BY (20) mahasiswa, R (30) selaku personal trainer gym, TT (28) fashion design, AS(41) karyawan Gunung Agung, dan SH (25) editor video.
Saat digerebek, AS dan SH ditangkap dalam keadaan tengah melakukan perbuatan homo dengan cara onani secara bergantian dengan striptease. Selain itu, mereka mengamankan barang bukti kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, uang tip striptease, kasus, iklan event the Wild one, dan hp berisi broadcast kegiatan.
Polisi juga langsung mengamankan 4 orang yang terlibat dalam event tersebut. Keempatnya adalah penyedia usaha pornografi yakni CDK (40) selaku pemilik izin tempat, N (27) selaku pihak yang menyiapkan honor stripteaser, DPP (27) selaku resepsionis pengumpul bayaran pengunjung, dan RA (28) selaku pemberi honor kepada para stripteaser. Keempatnya disangkakan melanggar pasal 36 jo pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi pun langsung mengamankan seluruh hasil penggerebekan baik pelaku dan barang bukti ke Polres Jakarta Utara. Polisi pun tengah melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Mereka pun tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus ini.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya juga membubarkan pesta kaum homoseksual alias gay party di Surabaya.
"Pesta itu berlangsung di suatu ruang kamar eksekutif Hotel Oval Surabaya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu (21/5/2017) sore.
Dia mengatakan, polisi menggerebek di ruang kamar hotel itu setelah mendapat laporan dari masyarakat. Berdasarkan pengakuan para peserta pesta kaum homoseksual pada polisi, tiap peserta bisa berganti-ganti pasangan jika saling tertarik dan bahkan bisa beraktivitas bersama-sama. 14 orang diringkus dari penggerebekan itu, yang semuanya peserta pesta kalangan homoseksual itu.
Polisi juga menyita flashdisk berisi film porno beserta televisinya, sprei kamar hotel, serta minyak zaitun dan beberapa merk krim berbentuk pasta yang diduga digunakan sebagai pelumas dalam pesta kaum homoseksual itu.
Para tersangka dijerat pasal 32, 33, dan 34 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri