tirto.id - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bangunan ruko (rumah toko), yang diduga menjadi lokasi prostitusi homoseksual di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sehari-harinya difungsikan sebagai gudang.
"Itu tempat gudang," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (22/5/2017) seperti dikutip Antara. Tapi, Martinus tidak menjelaskan jenis barang yang biasanya disimpan di ruko yang berfungsi menjadi gudang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Martinus, praktik prostitusi tersebut telah berlangsung selama tiga tahun. Awalnya kegiatan dilakukan secara terbatas. Setelah setahun, pengelola mulai menyasar konsumen lebih luas dengan tarif biaya masuk khusus anggota Rp185 ribu per orang.
Pengelola prostitusi itu, Martinus melanjutkan, kerap menggelar acara setiap hari, namun kegiatan besar biasanya dilakukan tiap Sabtu dan Minggu.
Sebelum ada penggerebekan terhadap lokasi prostitusi itu, polisi mengawasi selama dua pekan. "Kasus terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi praktik prostitusi yang dilakukan oleh pria," kata Martinus.
Kasus ini terbongkar setelah Polres Metro Jakarta Utara menangkap 141 orang di lokasi, yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi homoseksual, yang dikelola PT Atlantis Jaya di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT15/03 Kelapa Gading Barat pada Minggu malam kemarin.
Para tamu yang mengunjungi ruko itu diwajibkan membayar Rp185 ribu dengan fasilitas dapat menggunakan lantai satu untuk fitnes, lantai dua untuk melihat pertunjukan menari tanpa busana dan lantai tiga untuk fasilitas spa.
Di lokasi, petugas mengamankan rekaman kamera tersembunyi, tiket, alat kontrasepsi (kondom), fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler.
Polisi sudah menetapkan 10 tersangka di kasus ini. Ada 6 tersangka, yakni 2 pengunjung dan 4 penari striptease yang disangkakan melanggar pasal 36 jo pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Sementara empat lainnya, para pengelola gedung lokasi prostitusi homoseksual, disangkakan melanggar pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan hingga maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom