tirto.id - Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus beserta jajaran untuk membahas penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Iya [ada pertemuan],” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
Surawan mengaku belum dapat menjelaskan rekomendasi yang diberikan dari Komnas HAM. Dia juga belum dapat merinci apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Belum ya,” jawab Surawan.
Di sisi lain terkait dengan perlindungan salah satu saksi yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telaah masih dilakukan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya sampai saat ini belum memutuskan pemberian perlindungan kepada saksi-saksi dalam kasus Vina Cirebon.
"Kita belum bicara mengabulkan. LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens, penelaahan atas permohonan. Dan apa yang diperoleh itulah nanti menjadi sebuah kajian," tutur Achmadi dalam keterangan resminya, Kamis (30/5/2024).
Achmadi hanya membenarkan adanya pengajuan permohonan perlindungan dari saksi-saksi kasus Vina Cirebon ke LPSK. Namun, dia mengaku tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
"Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan," ujar dia.
Achmadi kemudian menyampaikan, mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban khususnya pada Pasal 28. Karena itu, sekarang masih dalam pemeriksaan.
"Ada mekanismenya apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi sementara itu sembari itu kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon menjadi sesuatu yang sangat penting," ucap dia.
Achmadi membeberkan, salah satu kewenangan yang dimiliki LPSK adalah meminta keterangan secara lisan atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan sebelum mengambil keputusan. Kemudian, penting atau tidaknya keterangan saksi dan kebutuhannua untuk dilindungi menjadi landasan penilaian.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto