tirto.id - Keluarga Vina Dewi Arsita, korban kasus pembunuhan di Cirebon mengajukan pengaduan ke Komnas HAM, Senin (27/5/2024). Komnas HAM sendiri telah menerima pengaduan itu.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing mengatakan pengaduan itu terkait trauma yang dialami ibunda korban ketika mengenang masa lalu.
Komnas HAM, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan Pemkot Cirebon dan Polda Jawa Barat untuk memberikan pelayanan trauma healing kepada ibunda Vina.
"Ada trauma yang menggangu mentalnya (ibunda Vina), kami coba koordinasikan dengan pemerintah kota dan juga Polda Jawa Barat yang menyediakan layanan trauma healing kepada ibu Vina," kata Uli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, kata dia, keluarga korban juga menuntut ganti rugi. Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ihwal tuntutan keluarga korban itu.
"Kompensasi itu dalam penyelidikan harusnya dimasukan. Nanti LPSK yang punya wewenang. Kami koordinasikan dengan LPSK," ucap Uli.
Komnas HAM sendiri tengah berkoordinasi dengan Polres Cirebon dan Polda Jabar perihal tuntutan keluarga Vina. Uli mengatakan tuntutan keluarga korban sudah ditanggapi Polda Jabar.
"Polda Jabar cukup bagus terkait koordinasi kami itu. Jadi, kami ada minta keterangan ini lagi mengumpulkan fakta-fakta keterangan dari kepolisian dan juga saksi yang lainnya," tutup Uli.
Kasus Vina Cirebon terjadi pada 2016 silam. Saat itu, Vina Dewi Arsita bersama pasangannya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki menjadi korban pembunuhan dan penganiayaan.
Sekelompok geng motor asal Cirebon dilaporkan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina. Mereka juga menganiaya Eki. Kedua korban meninggal dunia.
Jenazah Vina dan Eki ditemukan di pinggir jalan. Mereka awalnya dikira korban kecelakaan. Namun, perkara ini akhirnya terbongkar.
Sebanyak 11 orang kemudian ditetapkan tersangka. Setelah menjalani persidangan, delapan di antaranya divonis hakim. Tujuh orang menjalani hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang lainnya divonis delapan tahun dan kini sudah bebas.
Di lain sisi, tiga orang tersangka lain belum ditangkap dan masuk DPO. Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Delapan tahun berselang, kasus ini viral kembali usai muncul film 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengisahkan peristiwa tersebut.
Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri tiga DPO, termasuk Pegi Perong. Sepekan setelah penyampaian ciri-ciri DPO, aparat akhirnya berhasil menangkap Pegi Perong.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto