Menuju konten utama
Soal Penggusuran Lahan

Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran

Komnas HAM akan minta keterangan beberapa pihak, mulai Rektorat UIII, Pemprov Jabar hingga Kemenag terkait isu penggusuran lahan.

Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran
Sebuah Mobil Buldoser menebang pohon sengon untuk meratakan lahan yang akan dibangun Kampus UIII. (tirto.id/Riyan Septiawan)

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil sejumlah pihak demi mendalami kasus penggusuran lahan pertanian warga untuk dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut menanggapi pengaduan warga yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 20 Juli 2023 perihal penggusuran lahan pertanian yang akan dibangun kampus UIII.

“Komnas HAM minggu ini akan mulai meminta keterangan dari beberapa pihak. Misalnya, pihak Rektorat UIII, Pemprov Jabar, Pemkot Depok, Kanwil BPN Jabar, Kodim Depok, Polres Depok, serta Kemenag Pusat," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada Tirto, Rabu (2/8/2023).

Dari berbagai pihak tersebut, Ubaid mengatakan, Komnas HAM ingin mendalami beberapa hal. Misalnya soal rencana pembangunan perluasan kampus, status tanah, skema ganti rugi atau tali asih yang disiapkan, serta bagaimana pendekatan aparat keamanan dalam menangani konflik ini.

"Jika kami sudah mendapat informasi yang cukup, baik tuntutan para pengadu maupun rencana dan skema yang disiapkan oleh pihak UIII, maka kami bisa melangkah lebih jauh dengan mempertemukan para pihak," ucapnya.

Ia menuturkan kasus tersebut bukan pertama kalinya dilaporkan ke Komnas HAM. Tetapi pernah dilaporkan beberapa tahun lalu. Saat itu ditangani oleh Komnas HAM dengan proses mediasi hingga tercapai poin-poin kesepakatan.

Selam proses mediasi berlangsung, Komnas HAM meminta kepada aparat keamanan agar menahan diri untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan, baik pengusiran atau penggusuran secara paksa, kekerasan fisik, maupun intimidasi kepada para warga.

"Komnas HAM mendorong para pihak untuk mengedepankan proses dialog, sehingga masing-masing pihak dapat mendengar aspirasi dari pihak lain," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENDIRIAN UIII atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz