Menuju konten utama

Bantah Gusur Lahan Warga Depok, UIII: Sudah Dapat Dana Kerohiman

UIII membantah telah melakukan penggusuran paksa terhadap 31 lahan pertanian milik warga Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Bantah Gusur Lahan Warga Depok, UIII: Sudah Dapat Dana Kerohiman
Sebuah Mobil Buldoser menebang pohon sengon untuk meratakan lahan yang akan dibangun Kampus UIII. (tirto.id/Riyan Septiawan)

tirto.id - Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) membantah telah melakukan penggusuran paksa terhadap 31 lahan pertanian milik warga Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Kepala Pemberdayaan Aset UIII PTNBH, Syafrizal mengatakan, status tanah tersebut sudah masuk zona hijau dan putih.

Zona putih merupakan lahan yang sebelumnya milik RRI yang digunakan untuk pemasangan tower, gudang, dan lapangan. Sedang zona hijau yaitu lahan yang sudah dibebaskan oleh tim terpadu Kemenag melalui dana kerohiman. Di luar dua zona ini disebut sebagai zona kuning dan merah.

"Jadi itu adalah kegiatan penertiban lahan di zona putih dan zona hijau yang sudah mendapatkan dana kerohiman. Karena ditanami kembali oleh warga, kita tertibkan semacam kegiatan pengamanan dan pemanfaatan," kata Syafrizal di Depok, Rabu (2/8/2023).

Dia menuturkan, pihaknya akan segera melanjutkan tahapan pembangunan kampus. Pembangunan difokuskan pada lahan yang masuk kategori zona hijau dan zona putih. Selanjutnya, kelanjutan proses akan dilakukan dengan menertibkan dan membersihkan lahan agar siap untuk proses pembangunan.

Tahapan ini dilakukan karena lahan zona hijau dan putih UIII ada yang digunakan kembali oleh warga untuk bercocok tanam. Dia mengklaim proses penyelesaian status lahan sudah selesai sejak 2020.

"Kami kemarin melakukan penertiban dan pembersihan lahan UIII yang masuk zona hijau dan zona putih. Lahan itu ditanami kembali oleh warga tanpa izin sehingga harus kami tertibkan untuk kelanjutan proses pembangunan," ucapnya.

"Belakangan kami mendapat info kalau lahan di zona putih dan hijau ditanami kembali oleh warga. Sehingga, kami tertibkan. Kalau yang di zona kuning dan merah, tentu kita tidak bisa melakukan tindakan," sambungnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang menggusur paksa warga yang mayoritas hidup sebagai petani. Pihak UIII melakukan penggusuran lahan secara paksa bersama aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP di lahan garapan warga penggarap lahan eks RRI, Depok, Jawa Barat.

Tindakan tersebut diklaim sebagai pengerjaan proyek pembangunan kompleks kampus UIII yang juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). "Proses pembangunan UIII merupakan bentuk penggusuran paksa dan telah melanggar hak warga atas penghidupan yang layak," kata Pengacara Publik dari LBH Jakarta Fadhil Alfathan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/7/2023).

Baca juga artikel terkait KAMPUS UIII atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Intan Umbari Prihatin