Menuju konten utama

Komnas Haji Minta Pimpinan dan Pegawai BPKH Segera Lapor LHKPN

Hal ini mengingat pejabat BPKH mendapat gaji, tunjangan, dan fasilitas yang bersumber bukan dari APBN melainkan nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Komnas Haji Minta Pimpinan dan Pegawai BPKH Segera Lapor LHKPN
Petugas memeriksa paspor milik calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Batam di Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

tirto.id - Komisi Nasional (Komnas) Haji meminta kepada pimpinan beserta jajaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan tanggungjawab mengelola keuangan yang begitu besar, maka sudah seharusnya pimpinan BPKH yang terdiri dari tujuh orang Dewan Pelaksana dan tujuh orang Badan Pengawas, maka seharusnya mereka sejak dini menyampaikan LHKPN ke KPK," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Dirinya menyatakan pelaporan LHKPN sangat penting sebagai bagian dari tanggungjawab menjaga integritas, kredibilitas, dan transparansi serta upaya menjaga jarak dengan potensi praktik-praktik yang menjurus kepada perilaku koruptif baik secara individu maupun kelembagaan.

Kepatuhan melaporkan LHKPN juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi, sebagai sarana dan perangkat kontrol serta menentukan citra instansi.

Terlebih pimpinan BPKH telah mendapatkan gaji dan fasilitas yang begitu fantastis sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan BPKH.

"Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan LHKPN karena telah mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang begitu wah yang bersumber bukan dari APBN melainkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang bersumber dari setoran jutaan calon jemaah haji," ucapnya.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020, Kepala Badan Pelaksana BPKH setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp92 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta, transportasi Rp18 juta, sehingga total Rp135 juta.

Selain itu, juga memperoleh tujangan hari raya (THR) Rp92 juta dan biaya cuti tahunan Rp92 Juta. Bagi para anggota, setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp83 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta, transportasi Rp16 juta, sehingga total mendapatkan Rp124 juta. Hak lainnya, dapat THR Rp83 juta dan cuti tahunan Rp83 Juta.

Adapun untuk Ketua Dewan Pengawas gaji pokoknya Rp73 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, tunjangan transportasi Rp14 juta, total Rp102 juta. Selain itu, mereka juga memperoleh jatah THR Rp73 juta, uang cuti Rp73 juta.

Sedangkan untuk para anggota gaji pokoknya Rp66 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta tunjangan transportasi Rp13 juta, total Rp94 juta. Hak THR Rp66 juta serta cuti Rp66 juta.

Tidak cukup sampai disitu, setiap pimpinan BPKH mendapatkan uang representasi puluhan juta/per orang, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25% kali gaji setahun, fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3% kali gaji setahun, tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25% kali gaji setahun, biaya bantuan hukum dan perjalanan dinas.

"Selain pimpinan, seluruh staf dan pegawai BPKH juga wajib melaporkan LHKPN," ujarnya.

Nantinya LHKPN Pimpinan BPKH dan staf yang telah diverifikasi dan divalidasi KPK juga harus diumumkan secara terbuka melalui website/portal resmi BPKH sebagaimana yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Ombudsman dan lembaga negara lainnya agar setiap saat masyarakat bisa memantau.

"Karena BPKH mengelola dana umat maka harus berani transparan dan setiap saat diawasi masyarakat," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BPKH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri