Menuju konten utama

Komite Etik Munaslub Golkar Periksa Berkas Laporan Caketum

Komite Etik Munaslub Partai Golkar saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan berkas laporan terkait Caketum. Tiga laporan itu yakni laporan terhadap Caketum Ade Komarudin, Caketum Setya Novanto dan panitia yang dianggap memihak salah satu Caketum. Selain itu, Komite Etik juga akan menggelar rapat terkait temuan empat kasus para Caketum Golkar. Bila cukup bukti, maka Caketum yang bersangkutan akan disidangkan, dan bila ditemukan pelanggaran maka akan di diskualifikasi.

Komite Etik Munaslub Golkar Periksa Berkas Laporan Caketum
Banner calon Ketua Umum Golkar saat kampanye zona II di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/5/2016). Antara Foto/Zabur Karuru.

tirto.id - Anggota Komite Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Roman Ndalu Lendong mengungkapkan, saat ini proses pemeriksaan berkas laporan dan rapat terkait temuan empat kasus para Calon Ketua Umum (Caketum) Golkar sedang dilakukan.

"Malam ini seluruh anggota Komite Etik yang diketuai oleh Fadel Muhammad akan mengumpulkan anggota Komite Etik untuk mempelajari dan meneliti semua berkas laporan dan pengaduan yang masuk ke Komite Etik," kata Roman di Nusa Dua, Bali, Kamis, (12/5/2016) malam.

Ada tiga laporan yang masuk, kata Roman. Yang pertama, laporan terhadap Caketum Ade Komarudin. Kedua, laporan terhadap Caketum Setya Novanto. Dan yang ketiga adalah laporan terhadap panitia yang dianggap memihak salah satu Caketum.

"Semua laporan akan dipelajari, diteliti, diperiksa. Bila memenuhi unsur pelanggaran maka akan dinaikkan ke persidangan majelis etik," kata Roman.

Selain memeriksa berkas laporan Caketum, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Nurdin Halid mengatakan bahwa Komite Etik juga akan melakukan rapat terkait temuan empat kasus Caketum. Rapat tersebut untuk menentukan apakah temuan itu cukup bukti yang bisa disidangkan atau tidak.

Empat kasus tersebut yakni pertama, pertemuan di Ritz Carlton Hotel Jakarta yang dilakukan oleh Setya Novanto dan timnya. Kedua, operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Melia oleh Ade Komarudin dan timnya. Ketiga, dugaan membagi-bagi uang dalam mata uang dolar di Jawa Timur oleh Setya Novanto. Keempat, aksi mengumpulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2 di Malang yang dilakukan oleh Ade Komarudin.

Bila cukup bukti, kata Nurdin, maka Caketum yang bersangkutan akan disidangkan, dan bila ditemukan pelanggaran maka akan didiskualifikasi dan tidak memiliki hak suara.

"Kalau didapati money politic langsung didiskualifikasi, tidak ada lagi pertimbangan," tegas Nurdin.

Baca juga artikel terkait MUNASLUB PARTAI GOLKAR

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara