Menuju konten utama

Komisi III Sepakati Pembentukan Panja Pemberantasan Narkoba

Pembuatan panja pemberantasan narkoba ini lantaran Komisi III melihat belum efektifnya pemberantasan narkotika di Indonesia.

Komisi III Sepakati Pembentukan Panja Pemberantasan Narkoba
Kepala BNN Heru Winarko usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (21/11/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Narkoba. Pembentukan Panja ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Jadi rapat Komisi III hari ini mengusulkan pembentukan panja pemberantasan narkoba, dan pembentukan ini akan kita minta persetujuannya di rapat pleno Komisi III," kata Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Pembuatan panja pemberantasan narkoba ini lantaran Komisi III melihat belum efektifnya pemberantasan narkotika di Indonesia, terutama soal tak maksimalnya kerja BNN dalam mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.

"Jumlah barang yang masuk dan seterusnya tidak kunjung berkurang. Berangkat dari keprihatinan itu saya kira memang tidak terlalu berlebihan rapat ini untuk memutuskan segera membuat Panja," ungkap Mulfachri.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan panja akan bekerja secara simultan dalam waktu enam bulan atau bisa diperpanjang hingga satu tahun.

Tak hanya dengan BNN, panja ini nantinya juga akan mengundang instansi-instansi yang memiliki tugas memberantas narkoba, seperti Polri ataupun Kementerian Kesehatan dalam hal rehabilitasi.

"Yang terpenting adalah output dari panja itu yaitu bisa membantu aparat BNN dan lembaga lainnya yang memiliki tupoksi pemberantasa narkotika memiliki peta jalan untuk melakukan tugas secara maksimal sehingga kita tak lagi berdebat selama ini," ucapnya.

Kepala BNN Heru Winarko menyambut baik rencana pembentukan panja ini. Dia berharap panja bisa memperkuat tugas-tugas BNN ke depannya.

"Mendukung karena akan memperkuat kerja kami yang memplot kita misalnya kerja sama kita di dalam penanganan di lapas. Itu tentu kalau ada dari ini bisa akan memperkuat kita bagaimana untuk pengawasan lebih ketat gitu," ujar Heru.

Heru menegaskan panja ini tidak ada kaitannya dengan revisi Undang-undang Narkotika. Panja ini bertujuan sebagai penguatan kerja BNN dan koordinasinya dengan lembaga lain.

"Bagaimana koordinasi dengan instansi lain dalam hal pemberantasan narkoba," pungkas Heru.

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi