tirto.id - Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid merespons aksi saling serang antara Israel dan Hamas, Palestina pada pekan lalu. Meutya meminta semua pihak yang berkonflik untuk menghentikan segala bentuk provokasi dan mulai memikirkan jalur dialog dan solusi jangka pendek serta jangka panjang.
Solusi jangka pendek, kata dia, seperti dihentikannya segala bentuk kekerasan baik oleh Israel dan Hamas serta dukungan seluruh negara (termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, Iran, Lebanon) dalam mewujudkan perdamaian yang berbentuk solusi jangka panjang “two-state solution“.
"Di mana terbentuknya negara Palestina merdeka yang berdasarkan hukum internasional dan parameter yang telah disepakati secara internasional," kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Di sisi lain, kata dia, pihaknya meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk berperan lebih aktif dalam memulai proses dialog dan berusaha menyelesaikan akar konflik utama.
Menurut Meutya, tidak terlihatnya PBB dalam upaya penyelesaian konflik Palestina menjadi kritik tajam terhadap eksistensi lembaga ini. PBB pun harus menolak segala solusi yang diputuskan secara unilateral.
"Kami juga mengingatkan agar sikap pemerintah Indonesia terus konsisten berpegang teguh pada amanah konstitusi yang menentang berbagai bentuk penjajahan dimuka bumi dan terus mendukung kemerdekaan Palestina," tutur Meutya.
Di sisi lain, Meutya memandang konflik yang terjadi saat ini tidak lepas dari akar konflik yang terjadi sejak 1948, yaitu direbutnya wilayah Palestina oleh Israel.
"Ditambah segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina selama bertahun-tahun," kata Meutya.
Ihwal WNI di Gaza Palestina, lanjut dia, Komisi 1 DPR RI meminta kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk sesegera mungkin melakukan evakuasi terhadap WNI yang berada di Gaza.
"Semaksimal mungkin menjaga keamanan WNI yang berada di kawasan konflik tidak hanya di Gaza tetapi juga Tepi Barat, sesuai dengan tujuan Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkas Meutya
Sebelumnya, Dubes Palestina untuk Indonesia, Zuhair S.M. Al Shun mengatakan deklarasi perang oleh Israel terhadap warga sipil yang telah mereka duduki dan tindas secara ilegal dan paksa selama beberapa dekade merupakan kelanjutan dari catatan kriminalitas dan impunitas mereka.
Menurutnya, kehancuran yang menimpa warga sipil di jalur Gaza sangatlah mengerikan.
"Impunitas internasional yang diberikan kepada Israel merupakan penghinaan moral, politik, dan hukum terhadap kemanusiaan dan kesusilaan serta prinsip hukum internasional,” kata Zuhair dalam keterangan resmi, Senin (9/10/2023).
Ia membeberkan segala upaya untuk mengampuni dan menutupi kejahatan Israel tidak dapat diterima dan sangat tercelah. Zuhair sebut Israel bertanggung jawab penuh atas situasi setengah abad, mereka menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukum kolektif, dan melakukan penggusuran rakyat Palestina.
Zuhair menegaskan situasi seperti ini akibat kegagalan dari dunia untuk mengembalikan hak-hak rakyat Palestina. Pernyataan sederhana mengabaikan kehidupan hak dan warga Palestina serta mendorong pelanggaran terhadap hal itu harus dihentikan. Ia bilang Israel tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk menjadikan warga sipil yang tak berdaya sebagai target di Gaza.
"Serangan balasan terhadap warga sipil dengan menggunakan persenjataan lengkap merupakan tindakan ilegal di mata hukum internasional dan harus dihentikan," tegasnya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat