tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi langsung menindak konten-konten berkaitan dengan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) usai dinyatakan dilarang berkegiatan oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020).
"Kalau SKB tadi melarang adanya aktivitas dari ormas tertentu FPI dalam hal ini maka Kominfo juga harus menindaklanjuti dengan pengendalian penindakan dan pengelolaan konten di mana konten yang memenuhi unsur-unsur sesuai dengan yang ada di SKB untuk ditindak segera dan kami sudah melakukannya sejak tadi siang ketika itu ditandatangani," kata Staf Khusus bidang Komunikasi Menkominfo Dedy Permadi saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (30/12/2020).
Dedy mengatakan Kominfo langsung menggerakkan tim internal untuk mengidentifikasi konten-konten yang melanggar SKB. Kominfo langsung akan menindak jika ada unsur FPI dalam suatu konten atau akun pada media sosial.
Akan tetapi, mereka tidak langsung menghentikan konten bernuansa FPI karena perlu memverifikasi apakah konten atau akun yang ditindak. Ia pun belum menerima laporan berapa banyak konten yang ditindak sejak siang tadi.
"Saya belum mengecek satu per satu mana yang sudah dilakukan penindakan, tetapi yang jelas kalau itu melanggar pasti akan ditindak," kata Dedy.
Dedy pun mengaku mereka belum bisa merespon soal kemungkinan FPI masih berkegiatan di media sosial dengan nama lain. Sebagai catatan, FPI berencana menggunakan nama lain setelah dibubarkan. Ia menyerahkan semua ke Kemenkumham dan Kemenkopolhukam tentang situasi tersebut.
"Kami di Kominfo mengikuti arahan dari Kemenkopolhukam dan Kumham," kata Dedy.
Pemerintah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020). Hal tersebut berlaku setelah pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam per Rabu (30/12/2020).
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto