Menuju konten utama

Komdigi Rampungkan Klarifikasi Dokumen Seleksi Frekuensi

Seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz telah dimulai sejak 23 April 2026.

Komdigi Rampungkan Klarifikasi Dokumen Seleksi Frekuensi
Lelang frekuensi komdigi. foto/Dok. Komdigi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelesaikan proses klarifikasi terhadap dokumen permohonan keikutsertaan tiga penyelenggara telekomunikasi dalam seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Tahapan ini merupakan bagian dari evaluasi administrasi sebelum peserta dapat melanjutkan ke proses seleksi berikutnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim seleksi menemukan sejumlah catatan pada dokumen administrasi yang disampaikan oleh ketiga peserta. Hasil evaluasi administrasi akan diumumkan secara resmi melalui laman Kementerian Komunikasi dan Digital setelah seluruh proses penilaian selesai.

Evaluasi administrasi dilakukan melalui dua tahapan utama. Tahap pertama berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Selanjutnya, dilakukan verifikasi guna menilai keabsahan serta kesesuaian dokumen yang diajukan masing-masing peserta.

"Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas," tegas Menkomdigi Meutya Hafid.

Seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026 sendiri telah dimulai sejak 23 April 2026. Saat ini, proses telah memasuki fase evaluasi administrasi, di mana Tim Seleksi melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan seluruh peserta.

Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi akan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, sedangkan peserta yang tidak memenuhi ketentuan akan dinyatakan gugur.

Pemerintah menilai proses seleksi ini memiliki peran strategis dalam mendukung pemerataan akses internet berkualitas di Indonesia. Penambahan spektrum frekuensi diharapkan mampu mempercepat pembangunan jaringan bergerak seluler, meningkatkan kapasitas layanan mobile broadband, serta memperluas cakupan sinyal di berbagai wilayah yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses.

Langkah tersebut juga sejalan dengan target pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029, khususnya dalam mempercepat transformasi digital nasional.

"Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor," ujar Meutya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis