tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengklasifikasi platform digital berdasarkan risikonya terhadap anak dan remaja. Klasifikasi dilakukan sebagai salah satu cara untuk menjaga ruang digital anak.
Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan klasifikasi dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak untuk berkolaborasi dan mengefektifkan penerapannya. Klasifikasi sendiri sebagai realisasi dari PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Sambil tim kami mengkaji mengenai klasifikasi. Meskipun belum klasifikasi ini kami umumkan. Kami amat apresiasi dan cukup senang dengan teman-teman platform yang kemudian merespons PP17 tahun 2025 dengan membuat fitur-fitur untuk remaja, fitur-fitur untuk anak-anak, sehingga nanti ketika kita lakukan klasifikasi," kata Meutya di TMII, Jaktim, Kamis (31/7/2025).
Meutya menyatakan nantinya para aplikator yang digandeng akan memperbaiki platform yang dimiliki dengan penyesuaian kategori untuk remaja maupun anak-anak. Namun, secara rinci perbedaannya adalah rendah dan tinggi.
"Dilihat dari adiksi, dilihat dari temuan-temuan misalnya, ada konten-konten pornografi, bagaimana compliance terhadap konten-konten negatif lainnya, tidak hanya pornografi, tetapi misalnya judi online dan lain-lain, kami juga melihat unsur adiksi," ucap Meutya.
Dia tak dipungkiri adanya platform-platform yang nihil efek negatif ke anak, namun memiliki tingkat adiksi tinggi. Platform seperti itu akan masuk kualifikasi penilaian untuk menentukan kelaikan penggunaannya oleh anak-anak.
Dalam merealisasikan PP Tunas pun, Komdigi menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikdasmen, Kementerian PPPA, Kemendagri, Kemenag, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana. Kolaborasi ini dilakukan guna menghasilkan generasi Emas 2045.
"Kami tahu bahwa PP ini akan lebih kuat kalau kemudian kita berkolaborasi. Karena itu hari ini. Totalnya, enam kementerian, lembaga hari ini yang berkesepakatan untuk kemudian menurunkan pelaksanaan dari PP Tunas atau PP 17 tahun 2025," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























