Menuju konten utama

Koalisi Teluk Jakarta Minta Anies Cabut Pergub Soal Reklamasi

Nelson mengatakan, Anies harus mencabut Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang menaungi keputusan untuk mengelola tiga pulau reklamasi.

Koalisi Teluk Jakarta Minta Anies Cabut Pergub Soal Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) memberikan sambutan saat menghadiri Tabligh Akbar Majelis Rasulullah dalam peringatan Maulid Muhammad SAW di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (20/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tak berkompromi dalam melanjutkan proyek reklamasi. KSTJ juga meminta agar pemberian tugas kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau reklamasi itu dibatalkan.

Anggota KSTJ dari LBH Jakarta Nelson Simamora mengatakan, Anies harus mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 yang menaungi keputusan untuk mengelola tiga pulau reklamasi. Sebab, menurut Nelson, terbitnya Pergub itu berpotensi membuat proyek reklamasi Teluk Jakarta bisa berlanjut kembali.

“Penunjukan Jakpro tidak serta merta dapat memastikan kepentingan publik menjadi prioritas. Selain itu, ‘publik’ kelompok mana yang akan memanfaatkan properti di atas pulau reklamasi?” kata Nelson dalam keterangan resminya, Kamis (6/12/2018).

KSTJ menilai, penjualan properti di atas pulau reklamasi hanya menyasar masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas. Menurut dia, hal itu berpotensi untuk menambah kemiskinan dan ketimpangan di Jakarta.

“Seharusnya pemerintah provinsi meninjau ulang penunjukkan Jakpro dengan juga memastikan pengawasan oleh publik secara terbuka,” ujar Nelson.

Menurut KSTJ, pembangunan sarana dan prasarana di atas pulau reklamasi justru memberikan fasilitas bagi pengembang untuk membangun proyek reklamasi. Dengan demikian, komersialisasi tanah reklamasi pun bakal lancar dan akan menguntungkan perusahaan pengembang.

Hingga saat ini, kata KSTJ, proyek reklamasi belum memiliki dasar hukum yang kuat. Apabila mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau reklamasi itu tidak masuk ke dalam rancangan tata ruang wilayah DKI Jakarta.

Untuk itu, Nelson dan anggota KSTJ lainnya mendesak Gubernur Anies agar meninjau ulang pemanfaatan Pulau C dan G yang pembangunannya belum mencapai 100 persen. Apabila memang diperuntukkan bagi publik, KSTJ mengatakan pemerintah provinsi memperhatikan betul kepentingan nelayan tradisional dan masyarakat di pesisir teluk.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto