tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis meminta polisi agar menghentikan pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa. Pemanggilan ini disebut menimbulkan kontroversi dan menyita perhatian masyarakat.
"Pemanggilan kepala desa ini justru rawan untuk dipergunakan sebagai sarana rezim untuk menekan kepala desa," ucap anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu, Julius Ibrani, Minggu (3/12/2023).
Julius menyebutkan, pemanggilan oleh kepolisian itu bisa jadi dilatarbelakangi adanya motif politik elektoral.
Jika memang ada latar belakang tersebut, polisi patut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Tak hanya itu, pemanggilan tersebut juga dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terselubung.
Kata Julius, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu mengingatkan kepolisian untuk mengedepankan profesionalitas dan netralitas di tengah penyelenggaraan Pemilu.
"Masyarakat Sipil mengikatkan bahwa institusi kepolisian bukanlah alat kekuasaan, termasuk kepentingan elit politik untuk pemenangan kontestasi Pemilu," tuturnya.
"UU Polri telah menegaskan bahwa Polri bukan sebagai alat kekuasaan dan larangan bagi anggotanya untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun," lanjut dia.
Julius menambahkan, kepolisian seharusnya lebih fokus pada memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya untuk memastikan setiap warga mendapatkan manfaat dari pemilu.
Polisi disebut justru akan menghambat jalannya pemilu jika tak netral.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memanggil 176 kades di Jawa Tengah untuk dimintai keterangan terkait dana desa. Pemanggilan ini guna klarifikasi terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Restu Diantina Putri