Menuju konten utama

Klarifikasi LHKPN Endar, KPK Tanya Soal Kepemilikan Perusahaan

Pada pemanggilan klarifikasi LHKPN ke-2 penyelidik ingin mengetahui status kepemilikan perusahaan Endar Priantoro.

Klarifikasi LHKPN Endar, KPK Tanya Soal Kepemilikan Perusahaan
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Brigjen Pol Endar Priantoro untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya pada Kamis, 4 Mei 2023 kemarin.

Pada pemanggilan klarifikasi ke-2 tersebut dilakukan diantaranya untuk mengetahui status kepemilikan perusahaan Endar.

"Pada klarifikasi kedua ini, tim meminta penjelasan tambahan atas beberapa hal yang belum dapat disampaikan dalam klarifikasi sebelumnya, termasuk kepemilikan perusahaan Selain itu juga mengonfirmasi terkait informasi yang viral di media sosial," kata Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan dikutip Jumat (5/5/2023).

Ipi juga memastikan proses pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN pejabat publik tidak dilakukan KPK karena adanya informasi viral. Ia mengaku pihaknya memiliki mekanisme tersendiri dalam pemeriksaan LHKPN secara berkala.

Sebagaimana diketahui, sempat beredar video yang dinarasikan istri Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro pamer gaya hidup mewah di media sosial. Informasi tersebut salah satunya diunggah akun TikTok Perusak Hedon.

Dalam unggahan itu dinarasikan, "Gaya hidup mewah istri bintang satu Polri yang bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro."

Kemudian akun tersebut turut menampilkan foto-foto yang diduga istri Endar saat berada di luar negeri dengan latar belakang salju. Ada pula foto wanita itu bersama pesohor tanah air.

Atas hal teesebut, KPK telah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro pada 31 Maret 2023 lalu. Pemanggilan pertama tersebut lalu dilanjutkan dengan pemanggilan ke-dua yang juga dipenuhi Endar pada Kamis, 4 Mei kemarin.

Selain persolan klarifikasi LHKPN, Endar juga tengah bersitegang dengan KPK usai pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan yang dinilai tak wajar.

Saat ini, Endar tengah melaporkan perkara tersebut kepada Dewas KPK. Endar menduga, pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses pencopotan dirinya tersebut.

Baca juga artikel terkait KLARIFIKASI LHKPN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto