tirto.id -
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendukung partai politik mengajukan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA) terkait verifikasi faktual parpol yang dinilai berpotensi rawan rekayasa terutama soal daftar anggota parpol yang harus dihadirkan.
Menurut Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta permasalahan mengenai sengkarut verifikasi partai politik mulai muncul ketika dianulirnya pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konsitusi (MK) pada Januari lalu.
Menurut Kaka, turunan dari keputusan MK berupa PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tidak diterjemahkan dengan baik. "KPU tidak menerjemahkan secara utuh terhadap putusan MK tersebut," ucap Kaka Suminta di Kuningan, Jakarta Selatan Rabu (7/3/2018).
Kaka mengatakan ada kesalahan penerjemahan oleh KPU khususnya pada PKPU Nomor 6/2018 pasal 34 tentang verifikasi faktual mengenai keanggotaan partai politik.
Menurut Kaka, pasal 34 ini berpotensi membuat partai politik merekayasa terkait daftar keanggotaan mereka.Pada pasal tersebut disebutkan, "Partai politik menghadirkan nama sampel anggota partai politik di kantor tetap parpol" berpotensi terjadi rekayasa karena bisa saja partai politik sengaja mengumpulkan massa agar dianggap sebagai anggota mereka.
"Seharusnya sampel ditentukan oleh KPU bukan oleh partai politik," jelasnya.Bahkan, menurut Kaka, ada laporan jika pihak partai sengaja melakukan pengumpulan massa dari kalangan nonpartai untuk dijadikan sampel. "Sehingga ada kejadian kalau acaranya pembagian sembako tapi ternyata untuk sampel. Sebuah partai mengiming-imingi pembagian sembako tapi kemudian untuk kepentingan partai," ucap Kaka.
Sayangnya, pihak KIPP tidak memiliki bukti yang kuat untuk melaporkan praktik tersebut kepada Bawaslu karena mereka hanya mendapat kabar tersebut dari omongan beberapa pihak yang melaporkan kepada mereka. "Walau pun laporannya ada di kita tapi kita gak punya fotonya, kita gak punya saksinya," ucapnya.
Kaka mengatakan bahwa KIPP akan mendukung penuh pihak yang melakukan gugatan terhadap PKPU No.6/2018 ke MA. "Nantinya akan terang benderang. Setelah dibawa ke Mahkamah Agung diuji keabsahannya dan kesesuaiannya dengan undang-undang maka nanti apapun putusan Mahkamah Agung adalah putusan bersama," ucapnya.
Menurut Kaka, partai politik merupakan pihak potensial yang paling berdampak atas PKPU tersebut. "KIPP mendukung partai politik karena partai politik yang potensial memiliki legal standing dan potensial terkena imbas," terangnya.
Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh
tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri