Menuju konten utama

Ketua MRP Dicecar KPK soal Aliran Uang dan Aset Lukas Enembe

Ketua MRP Timotius Murib dipanggil KPK sebagai saksi kasus Lukas Enembe. Murib didalami pengetahuannya soal aliran uang yang telah dinikmati Enembe.

Ketua MRP Dicecar KPK soal Aliran Uang dan Aset Lukas Enembe
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, seorang komisaris Austikarini Ambar Wati dan tiga ibu rumah tangga yaitu Heni Nurhaeni, Dani Fitri Yelepele dan Dessy Irriani Yelepele.

KPK menyebut pemeriksaan dilakukan kepada para saksi untuk mendalami aliran dana hasil korupsi yang diduga telah dinikmati oleh Lukas.

"Senin 20 Februari 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik telah memeriksa saksi tersebut. Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 22 Februari 2023.

Selain itu, kata Ali, para saksi juga dimintai keterangan terkait pembelian sejumlah aset Lukas yang diduga menggunakan uang hasil korupsi tersebut. "Termasuk dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka," terang Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pada 11-30 Januari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Rijatono juga telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky