Menuju konten utama

Ketua MPR Bamsoet Sebut "Bola Panas" RUU HIP di Tangan Pemerintah

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan 20 Juli merupakan batas waktu 60 hari setelah DPR mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah. Saat ini "bola panas" ada di tangan pemerintah.

Ketua MPR Bamsoet Sebut
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berbicara dalam wawancara khusus untuk Kantor Berita Antara di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah dikirimkan DPR RI.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, 20 Juli merupakan batas waktu 60 hari setelah DPR mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah.

Bamsoet mengatakan, pilihan sikap pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli, mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

“Atau menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Selanjutnya, menurut politikus Golkar ini, pemerintah dapat juga mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP misalnya seperti usul PBNU, agar tidak dipelintir judulnya yaitu langsung saja RUU BPIP.

Mantan Ketua DPR RI ini menilai, saat ini "bola" ada di tangan pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons.

“Semua Itu sangat tergantung pada dinamika yang ada di pemerintah dalam hal ini Presiden dalam mengkomunikasikannya dengan para pimpinan partai politik, terutama parpol pendukung pemerintah. Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah," ujar dia.

Bamsoet menilai apabila pemerintah sudah mengambil keputusan, maka terserah kepada DPR, apakah akan langsung membahasnya bersama pemerintah atau menunggu hingga masa pandemi COVID-19 mereda.

Dalam Pasal 49 ayat (2) UU nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Baca juga artikel terkait RUU HIP

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz