Menuju konten utama

Ketua Komnas HAM Sebut Efektivitas Hukuman Mati Belum Terbukti

Penerapan hukuman mati di Indonesia dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal untuk menimbulkan efek jera.

Ketua Komnas HAM Sebut Efektivitas Hukuman Mati Belum Terbukti
Ilustrasi hukuman mati. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Selama penerapan hukuman mati, kejahatan masih terjadi.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut beberapa kasus yang pelakunya dihukum mati, kejatannya masih ada.

"Dalam kajian-kajian, tidak terbukti dengan penerapan hukuman mati, pemberantasan narkoba itu akan lebih efektif, apalagi terorisme," kata Ahmad Taufan dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Penerapan hukum mati disebut untuk memberi efek jera, tetapi nyatanya masih terjadi kejahatan pada tindak pidana tertentu.

Ia mencontohkan kasus terorisme. Para teroris yang dihukum mati justru bangga. Kematian disebut merupakan pilihan para teroris ketika menjalankan misi yang telah diamanatkan oleh para dalang di balik tindakan mereka.

“Teroris malah bersyukur ada hukuman mati itu. Karenanya, memberikan hukuman mati kepada teroris itu tidak efektif,” kata Taufan.

Komnas HAM mendorong penghapusan hukuman mati dengan mulai membatasi jenis kejahatan yang diancam pidana mati. Menurut dia, penghapusan itu tidak mudah. Ada sejumlah kelompok-kelompok sosial dan politik masih menilai hukuman mati penting.

“Bagi Komnas HAM, hukuman mati tidak bisa diterima karena memang harus dihapuskan,” kata Taufan.

Menurut The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga masyarakat sipil, sejak 1969 hingga 2021 terdapat 884 pidana mati di Indonesia. Di antaranya terdapat 42 perempuan dituntut/divonis pidana mati.

ICJR mendorong agar langkah-langkah perubahan terhadap undang-undang yang bertujuan untuk menghapuskan pidana mati dengan perspektif perlindungan HAM dan kemanuasiaan yang adil dan beradab sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali