Menuju konten utama

Ketua DPRD DKI Sebut Bentuk Pansus JIS Harus Ada Unsur Darurat

Prasetyo mempertanyakan kondisi darurat dan urgensi pembentukan pansus stadion JIS.

Ketua DPRD DKI Sebut Bentuk Pansus JIS Harus Ada Unsur Darurat
Petugas melakukan perawatan rumput Stadion Jakarta International Stadium (JIS) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembentukan panitia khusus pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) harus memiliki unsur kedaruratan.

Hal tersebut menanggapi usulan dari Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo mengusulkan pembentukan pansus untuk mendalami perencanaan hingga pembangunan Stadion JIS yang dibangun era Gubernur Anies Baswedan.

"Sekarang perlu dilihat unsur urgent-nya untuk membentuk pansus [JIS]. Karena syarat pembentukan pansus harus ada unsur kondisi darurat," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Rabu (12/7/2023).

Kemudian Politikus PDI-P itu menuturkan saat ini persoalan JIS sudah ditangani pemerintah pusat. Ia menyebut urgensi JIS untuk kepentingan olahraga.

"Kita mau jadi tuan rumah piala dunia U-17. Selama untuk olahraga saya, akan mendukung pemerintah pusat," ucapnya.

Ia mengaku sejauh ini belum menerima surat permohonan pembuatan Pansus pembangunan JIS dari anggota DPRD DKI. Termasuk Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo mengusulkan pembentukan pansus untuk mendalami perencanaan hingga pembangunan JIS.

"Saya juga kan harus bisa menimbang-nimbang. Sampai hari ini saya juga enggak dapat surat itu juga gitu, apakah ini ada urgensinya?," tuturnya.

Ia menjelaskan pansus dibentuk melalui rapat paripurna atas usulan dari anggota DPRD DKI setelah mendapat penerimaan dari badan musyawarah (Bamus).

Kemudian Pembentukan pansus ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI. Pansus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi.

Masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan Perda atay paling lama enam bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.

Pansus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.

"Melaksanakan kunjungan kerja dalam provinsi dan luar provinsi atas persetujuan Pimpinan DPRD yang dibiayai oleh APBD," ucapnya.

Kemudian ia menuturkan jumlah anggota pansus ditetapkan paling banyak 25 orang. Anggota pansus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.

"Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait STADION JIS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Olahraga
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri